Sabtu, 24 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
CARA MENSIKAPI NII



Oleh:
Awanda Isnan Praditya
PROGRAM STUDI: AGROTEKNOLOGI
NIM: H0710017


UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
FAKULTAS PERTANIAN
2011




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sudah hampir 60 tahun negara ini memperoleh kemerdekaannya setelah dijajah oleh beberapa bangsa asing selama tiga ratus tahun lebih. Dalam kurun waktu antara 1945, ketika republik ini diproklamasikan berdirinya, hingga saat ini, berbagai peristiwa telah terjadi dan tidak sedikit yang mengakibatkan munculnya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu peristiwa penting yang meninggalkan bekas dalam catatan sejarah negeri ini adalah berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di awal masa kemerdekaan. Topik ini memang selalu dan akan tetap menarik untuk diperbincangkan, lengkap dengan segala pendapat para ahli maupun saksisaksi sejarah. Fakta—kalau memang benar-benar fakta—yang diungkapkan
dalam buku pelajaran sejarah di bangku sekolah maupun yang tersimpan di dalam arsip nasional Pemerintah Indonesia dianggap sebagai kebohongan oleh sebagian pihak, termasuk di antaranya komunitas yang mengaku sebagai Warga Negara Islam Indonesia dan para simpatisannya.
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah nama yang tak dapat dilepaskan dari pembahasan masalah yang berkaitan dengan Negara Islam Indonesia. Dialah pendiri negara berasas Islam tersebut. Dalam sejarah yang kita pelajari, Kartosoewirjo adalah tokoh yang tidak lebih dari seorang pemberontak yang telah mendirikan negara baru di wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah gerakan yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia sangat gencar melakukan rekrutmen anggota baru, tetapi cara-cara yang mereka gunakan ternyata berlawanan dengan syariah dan sunnah Rasulullah saw.
Di masa reformasi ini, saat tak ada lagi yang harus ditutup-tutupi, sudah selayaknya masyarakat, dalam hal ini umat Islam, menyadari bahwa di Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha membangun supremasi Islam, hingga akhirnya mereka memproklamasikan diri sebagai sebuah negara pada 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13 tahun lamanya (1949-1962)

1.2 Perumusan Masalah
Untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah inimenjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1. Sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia dilihat dari berbagai sudut pandang.
2. Perjalanan dan sepak terjang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebagai pendiri Negara Islam Indonesia.
3. Perkembangan Negara Islam Indonesia akhir-akhir ini beserta penyimpangan-penyimpangannya.
4. Bentuk negara ideal yang diterapkan di zaman Rasulullah saw.
5. Gerak-gerik NII dalam Perekrutan Anggota
6. Cara mensikapi pergerakan NII


1.3 Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan fakta sejarah mengenai Negara Islam Indonesia dari sudut pandang yang berbeda dengan yang digunakan masyarakat selama ini. Selain itu, penulis juga memasukkan berbagai fakta yang terjadi dalam perkembangan Negara Islam Indonesia, terutama yang berbentuk penyimpangan terhadap syari’at Islam.
Sementara itu, secara khusus, penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas akhir pada Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap Tahun 2010 Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta.

1.4 Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang lingkup yuridis, sosiologis, dan keagamaan dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah ini

1.5 Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang menjadi acuan penulis.















BAB II
ISI

2.1 Profil dan Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan.
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembelapembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh. Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar HizbullahSabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara
Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam. Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005 .
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6. Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7. Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang. Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924. Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka, Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wata’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam ”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103). Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan
melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu
atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya.
Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran)
maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya.
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105). Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan
memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60). Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang
tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.”(QS. 5:2)
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna
membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.

2.2 Kartosoewirjo, Antara Pemberontak dan Syuhada
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada tanggal 7 Januari 1907 di Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah.
Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengoordinasikan para penjual candu di kota kecil Pamotan, dekat Rembang. Pada masa itu, mantri candu sederajat dengan jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai seorang pribumi saat itu dan menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya.
Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itulah, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya yang berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia
mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 1950-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 1920-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh.
Pada tahun 1911, saat para aktivis di negeri ini mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Inlandsche School der Tweede Klasse (ISTK) atau Sekolah "Kelas Dua" untuk Kaum Bumiputera di Pamotan. Empat tahun kemudian, ia melanjutkan sekolah ke HollandschInlandsche School (HIS) di Rembang. Tahun 1919, ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah Europeesche Lagere School (ELS). Bagi seorang putra pribumi, HIS dan ELS merupakan sekolah elit. Karena kecerdasan dan bakat khusus yang dimilikinya, Kartosoewirjo dapat masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat IndoEropa.
Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi guru agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Notodihardjo kemudian menanamkan banyak aspek kemodernan Islam ke dalam alam pikiran Kartosoewirjo. Pemikiranpemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa
kita sebut sebagai the formative age-nya.
Pada tahun 1923, setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah, tepatnya pada tahun 1926, ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya.
Selama kuliah, Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan pemikiranpemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius hingga kemudian begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian menjadi Islam minded. Semua aktivitasnya dilakukan hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku dari berbagai disiplin ilmu, dari kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik.
Dengan modal ilmu pengetahuan yang tidak sedikit itu, ia pun memasuki organisasi politik Sjarikat Islam di bawah pimpinan Haji Oemar Said (H.O.S.) Tjokroaminoto. Pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto banyak memengaruhi sikap, tindakan, dan orientasi Kartosuwirjo. Maka, setahun kemudian, dia dikeluarkan dari sekolah karena dituduh menjadi aktivis politik, dan didapati memiliki sejumlah buku sosialis dan komunis yang diperoleh dari pamannya, Marko Kartodikromo, seorang wartawan dan sastrawan yang
cukup terkenal pada zamannya. Sekolah tempat belajar tersebut tidak berani menuduh Kartosoewirjo sebagai orang yang terasuki ilmu-ilmu Islam, melainkan dituduh komunis, karena ideologi ini sering dipandang sebagai paham yang membahayakan. Padahal, deologi Islamlah yang sangat berbahaya bagi penguasa saat itu. Tidaklah mengherankan, selanjutnya Kartosuwirjo tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kesadaran politik sekaligus memiliki integritas keislaman yang tinggi. Dalam berbagai literatur berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing, ia digambarkan sebagai seorang ulama besar di Asia Tenggara.
Kartosoewirjo memulai karir politiknya di kota Surabaya dengan bergabung ke dalam organisasi pemuda Jong Java. Ia merupakan murid dari H.O.S. Tjokroaminoto, yang kala itu juga menjadi guru dari Musso dan Soekarno. Perbedaan jelas tampak dari ketiga tokoh yang merupakan anak didik dari Trjokroaminoto tersebut. Soekarno adalah tokoh nasionalis yang akhirnya menjadi pemimpin pertama negara ini, sedangkan Musso dan Kartosoewirjo adalah dua nama yang pada masa awal pemerintahan
Soekarno dianggap sebagai pemberontak. Perbedaannya adalah, Musso beraliran komunis, sementara Kartosoewirjo berniat mendirikan negara berasaskan syari’at Islam.
Semenjak tahun 1923, dia sudah aktif dalam gerakan kepemudaan, diantaranya gerakan pemuda Jong Java tersebut. Kemudian, pada tahun 1925, ia termasuk ke dalam anggota-anggota Jong Java yang mengutamakan cita-cita keislamannya dan akhirnya mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB). Kartosoewirjo pun pindah ke organisasi ini karena sikap pemihakan kepada agamanya. Dua organisasi inilah yang kemudian membawa dirinya menjadi salah satu pelaku sejarah gerakan pemuda yang
amat berpengaruh dalam kebangkitan pemuda Indonesia, "Sumpah Pemuda".
Selain bertugas sebagai Sekretaris Umum Partij Sjarikat Islam Hindia Timur (PSIHT), Kartosoewirjo pun bekerja sebagai wartawan di surat kabar harian Fadjar Asia. Semula ia bekerja sebagai korektor, kemudian diangkat menjadi reporter. Pada tahun 1929, dalam usianya yang relatif muda, sekitar 22 tahun, Kartosoewirjo telah menjadi Redaktur Harian Fadjar Asia. Dalam
kapasitasnya sebagai redaktur, mulailah ia menerbitkan berbagai artikel yang isinya dipenuhi banyak kritikan, baik kepada penguasa pribumi maupun penjajah Belanda.
Dalam perjalanan tugasnya ke Malangbong, ia bertemu dengan pemimpin PSIHT setempat yang terkenal bernama Ajengan Ardiwisastera. Di sana pulalah dia berkenalan dengan Siti Dewi Kalsum, putri Ajengan Ardiwisastera, yang kemudian dinikahinya pada bulan April tahun 1929. Perkawinan yang sakinah ini kemudian dikarunia dua belas anak, tiga yang
terakhir lahir di hutan-hutan belantara Jawa Barat. Begitu banyaknya pengalaman telah menghantarkan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kancah pergerakan nasional.
Pada tahun 1943, ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Kartosoewirjo kembali aktif di bidang politik, yang sempat terhenti. Dia bergabung dengan sebuah organisasi kesejahteraan Madjlis Islam 'Alaa Indonesia (MIAI) di bawah pimpinan Wondoamiseno, sekaligus menjadi sekretaris dalam Majelis Baitul-Mal pada organisasi tersebut.
Dalam masa pendudukan Jepang ini, dia pun memfungsikan kembali lembaga shuffah yang pernah dia bentuk. Namun, kali ini lebih banyak memberikan pendidikan kemiliteran karena saat itu Jepang telah membuka pendidikan militernya. Kemudian, siswa yang menerima latihan kemiliteran di institut shuffah itu akhirnya memasuki salah satu organisasi gerilya Islam yang utama sesudah perang, Hizbullah dan Sabilillah, yang nantinya menjadi inti Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat.
Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Berdasarkan beberapa literatur, disebutkan bahwa Kartosoewirjo telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Akan tetapi, proklamasinya ditarik kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada republik dan menerima proklamasi tersebut.
Namun, sejak kemerdekaan RI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, kaum nasionalislah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang dianggap sekuler oleh kalangan nasionalis Islam. Semenjak itu, kalangan nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 1970-an kalangan nasionalis Islam berada di luar negara. Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan nasionalis Islam dan kaum nasionalis “sekuler”.
Karena kaum nasionalis “sekuler” mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dianggap sebagai pertentangan antara Islam dan negara.
Situasi yang kacau akibat agresi militer kedua Belanda, apalagi dengan ditandatanganinya perjanjian Renville antara Pemerintah RI dengan Belanda. Perjanjian tersebut berisi antara lain, gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Artinya, Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia dan itu merupakan pil pahit bagi republik ini. Tempat-tempat penting yang strategis bagi pasukan RI di daerah-daerah yang dikuasai pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini, tentara RI di Jawa Barat, Divisi Siliwangi, mematuhi ketentuanketentuannya. Presiden RI saat itu, Soekarno menyebut "mundurnya" TNI ini dengan memakai istilah Islam, "hijrah". Namun, sebaliknya, pasukan gerilyawan Hizbullah dan Sabilillah, bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Hizbullah dan Sabilillah menganggap diri mereka lebih tahu apa makna "hijrah" itu.
Pada tahun 1949, Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Pada saat Jawa Barat mengalami kekosongan kekuasaan, maka ketika itu terjadilah sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri Al-Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai Ad-Daulatul Islamiyah atau Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII. DI/TII di dalam sejarah Indonesia sering disebut para pengamat sebagai "Islam yang muncul dalam wajah tegang." Bahkan, peristiwa ini tercatat dalam sejarah sebagai sebuah “pemberontakan”.
Akhirnya, perjuangan panjang Kartosoewirjo selama 13 tahun pupus setelah Kartosoewirjo sendiri tertangkap. Pengadilan Mahadper pada tanggal 16 Agustus 1962, menyatakan bahwa perjuangan Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Hukuman mati kemudian diberikan kepada Kartosoewirjo. Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, tidak banyak sumber yang memaparkan informasinya secara jelas. Mulai dari eksekusi matinya hingga letak jasadnya dimakamkan pun terkesan serba misterius.

2.3 Al-Zaytun: Penyimpangan Atas Nama NII

Beberapa tahun belakangan, muncul suatu pembahasan di berbagai kalangan, terutama mahasiswa Muslim, tentang kembali bangkitnya pergerakan NII. Namun, tak banyak informasi yang dapat menjelaskan secara lengkap dan runut mengenai pergerakan tersebut. Berbagai sumber mengatakan bahwa NII yang banyak dibicarakan orang saat ini bukanlah NII atau DI/TII yang telah dijelaskan di subbab sebelumnya dalam makalah ini.
NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an dan diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie. Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S. tersebut, bahkan, diisukan mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris. Berbagai media massa bernuansa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para
pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII “jadi-jadiannya”.
Banyak yang mengatakan bahwa muncul ke permukaannya fenomena ini, dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, maka, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut sebagai musuh bersama yang harus dibasmi.


2.4 Negara Islam di Zaman Rasulullah saw.

Pertama-tama perlu disinggung terlebih dahulu mengenai apakah itu sebenarnya negara Islam. Negara Islam adalah negara yang memberikan jaminan kebebasan kepada para pemeluk agama Islam untuk menegakkan syari’at Islam. Tentunya, jaminan kebebasan tersebut perlu dikoridori untuk mencegah terjadinya kebebasan yang melampui batas. Batas itu antara lain,
apakah itu syari’at Islam? Dan bagaimana melaksanakannya? Kita tentu tidak dapat menegakkan syari’at Islam sebelum mengetahui apakah syari’at Islam itu sesungguhnya dan bagaimana kita menegakkannya.
Tak banyak orang yang mengerti apakah syari’at Islam itu sesungguhnya. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa syari’at itu tak lain hanyalah hukuman potong tangan bagi yang mencuri, hukuman rajam bagi yang berzinah, dan hukuman mati bagi yang membunuh apabila keluarga korban tidak memaafkan pembunuh tersebut. Padahal, sebenarnya, syari’at Islam memiliki makna yang lebih dalam daripada semua hal tersebut karena syari’at Islam bukan hanya mengatur bagaimana tata cara dan
norma-norma yang harus dipatuhi dalam berhubungan dengan sesama manusia atau disebut juga muamallah melainkan juga mengatur mengenai hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu Allah swt. Contohnya antara lain, ibadah salat lima waktu yang kita tunaikan tiap hari.
Karena luasnya bidang kehidupan yang diatur dalam Islam, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa Islam hanya sebatas agama yang diyakini pemeluknya, melainkan merupakan suatu totalitas yang memiliki cakupan universal. Luasnya cakupan itu antara lain ditunjukkan dengan adanya konsep bernegara dalam Islam. Konsep bernegara itu telah ditunjukkan oleh
Nabi Muhammad saw. dengan mendirikan Negara Islam Madinah.
Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. dan umat Islam, selama kurang lebih 13 tahun di Mekah, terhitung sejak pengangkatan Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi suatu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M mereka hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yasrib. Di Mekah, mereka merupakan umat lemah dan tertindas, sedangkan di Madinah, mereka
mempunyai kedudukan yang baik dan dengan segera menjadi umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri.
Negara Islam Madinah pada masa itu merupakan prototipe dari suatu negara modern karena kerangka bernegaranya sudah diatur secara tertulis dengan dibentuknya Piagam Madinah, yang tak lain merupakan konstitusi negara. Sudah banyak para peneliti Barat yang melakukan penelitian terhadap jejak-jejak kejayaan umat Islam pada masa Nabi Muhammad saw., di antaranya adalah W. Montgemery Watt yang telah banyak melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Piagam Madinah. Dialah yang menamai
piagam tersebut sebagai “The Constitution of Medina”. Sementara, dalam naskah Piagam Madinah sendiri, piagam tersebut dinamai dengan AlShahifah. Maknanya tidaklah berbeda dengan kata-kata charter atau piagam. Kata ini ditemukan delapan kali dalam naskah tersebut.
Negara Islam Madinah adalah contoh yang perlu dipahami dan dihayati maknanya. Dalam hubungan ini, Allah swt. berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 21, yang artinya: "Sesungguhnya telah ada pada perbuatan Rasulullah saw. itu contoh teladan yang amat baik bagimu..." Sebagai Muslim, tak ada contoh yang lebih baik dalam lapangan kehidupan selain yang diambil dan ditiru dari perbuatan Rasulullah saw.
Dalam hal ketatanegaraan, Nabi Muhammad saw. telah menunjukkan contoh seperti yang diperintah kepadanya oleh Allah swt. Dengan sifatsifatnya yang jelas seperti yang ditunjukkan dalam Surat Al-Hajj ayat 41 yang berarti: "Orang-orang yang Kami perteguhkan kedudukan mereka di muka bumi (pemerintah negara Islam), mendirikan shalat, menunaikan zakat,menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan (berserah dan bertawakkal)." Ayat ini, jika dirujukkan kepada tafsir Al-Quran, diberi pengertian yang mendalam dengan merujuk kepada makna filosofis di setiap perkataan ayat itu. Dalam tafsir Al-Maraghi misalnya, perkataan mendirikan shalat, diuraikan sebagai menaati perintah Allah swt. dan melaksanakan hukum-hukum Islam dengan sebaik mungkin.
Salah satu contohnya yaitu perintah shalat. Shalat itu sendiri adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah swt., meskipun perintah shalat itu tidak dipahami bersungguh-sungguh seperti menghadap kiblat, mengangkat tangan takbir, menyedekap tangan, tunduk ruku’, bangun, sujud, dan sebagainya, tidak semestinya dipahami tujuan perbuatan itu dipatuhi, namun, shalat seperti yang diperintahkan Allah swt. mesti dilakukan sepenuhnya.
Perintah shalat adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah swt., dan Rasulullah saw. pun telah melakukannya. Negara Islam Madinah telah melaksanakan syari’at Allah swt. sepenuhnya, meskipun Rasullullah saw. memahami bahwa masyarakat Madinah tidak seluruhnya beragama Islam melainkan merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Namun, akhirnya Islam tetap ditegakkan.
Dalam bagian awal Piagam Madinah, banyak ditemukan pasal-pasal yang memberikan kewajiban bagi masing-masing suku untuk mengeluarkan zakat (pajak pada zaman sekarang). Mengeluarkan zakat diartikan sebagai penjagaan rakyat sebaik mungkin dengan mengajak mereka menaati perintah Allah swt. serta mencegah dari melakukan syirik dan perkaraperkara kejahatan lainnya.
Di sini, zakat juga bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat bawahan untuk mengatasi masalah mereka karena falsafah zakat adalah jelas seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut: "Ambillah dari mereka yang berada (kaya) untuk dibahagikan kepada golongan yang tidak berada (susah).”
Kerana itulah, Abu Bakar As-Siddiq memandang serius masalah zakat ini, sehingga beliau memerangi mereka yang enggan membayar zakat hingga mereka semua tunduk kepada hukum Allah swt. Ini adalah keperluan dan kemaslahatan umat yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, pemerintah Islam hendaklah menegakkan yang benar dan membasmi yang salah. Apalah artinya negara Islam jika pemerintahnya dengan leluasa memerangi yang ma’ruf dan menegakkan yang munkar. Perkara ma’ruf yang jelas ialah melaksanakan hukum-hukum Allah swt.,seperti yang terkandung dalam hukum hudud, qisas, takzir, dan sebagainya.
Di antara hukum Allah swt. tersebut adalah menutup aurat bagi setiap orang Muslim. Aurat dapat diibaratkan sebagai aset imaterial dari diri setiap orang. Ketika aurat telah diumbar, maka sudah tidak ada lagi harganya ia di mata orang lain. Hukum menutup aurat ini tidak boleh dipandang ringan dan remeh, seperti yang ditunjukkan Allah swt. dalam Surat An-Nur ayat 31 dan telah dilaksanakan oleh Rasullah dengan sepenuhnya.
Perkara munkar adalah jelas seperti mabuk, judi, menyembah berhala, meramal, dan sebagainya berdasarkan firman Allah dalam Surat AlMaidah ayat 90. Semuanya wajib diberantas dengan cara memperbaiki akhlak tiap manusia serta diikuti dengan perbaikan sistem. Ada pepatah yang mengatakan bahwa di dalam sistem yang baik, orang yang paling jahat pun tidak akan dapat melakukan kejahatan.
Indikasi adanya perubahan ke arah yang tidak baik dapat kita lihat dari banyaknya tayangan media elektronik yang banyak mengandung adegan kekerasan, tayangan mistik dengan menampilkan paranormal yang menggunakan simbol-simbol agama Islam, dan tayangan yang dengan vulgar mengumbar aurat. Semua hal tersebut secara tak langsung dilegalkan
dengan berlindung pada tembok hak asasi manusia. Tembok tersebut dibangun dari rasio manusia tanpa didasari oleh nilai-nilai agama sebagai pondasinya. Sekiranya hal tersebut tidaklah dapat diterima oleh kita umat Islam. Dengan pola pikir bangsa Indonesia yang seperti itu, maka semakin terpuruklah bangsa kita karena sudah mulai kehilangan jati dirinya di muka
masyarakat internasional.
Menentang dan melawan hukum Allah, telah dijelaskan hukumnya oleh Allah swt. dalam Surat At-Taubah ayat 63 yang artinya: "Tidak mereka mengetahui bahwa mereka yang menentang hukum-hukum Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya neraka Jahanam-lah tempat balasan, mereka kekal abadi di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang amat besar."
Pada awal masa klasik Islam, umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw. membentuk suatu kesatuan hidup yang serasi dan seimbang dengan golongan-golongan lain. Pada masa itu, di Madinah terdapat beberapa golongan besar, yaitu antara lain golongan Muslimin, Musyrikin dan Yahudi. Golongan Muslimin terdiri dari golongan Muhajjirin dan Anshar. Golongan Muhajjirin adalah golongan yang hijrah dari Mekah. Mereka adalah orang-orang suku Quraisy yang telah masuk Islam yang terdiri dari beberapa kelompok, di antaranya adalah Banu Hasyim dan Banu Muthalib. Golongan Anshar adalah golongan masyarakat Madinah yang memeluk Islam setelah Rasul hijrah ke Madinah. Golongan Musyrikin adalah orang-orang Arab yang masih menyembah berhala dalam hidupnya. Dan terakhir, golongan Yahudi terdiri dari keturunan Yahudi pendatang dan keturunan Arab yang masuk ke dalam agama Yahudi atau kawin dengan orang-orang Yahudi pendatang. Tiga kelompok besar keturunan Yahudi pendatang adalah Banu Nadir, Banu Qaynuqa, dan Banu Qurayzhah.
Dengan banyaknya golongan yang terdapat di kota Madinah, maka tampaklah berbagai macam kemajemukan yang terdapat di kota itu. Kebanyakan dari masing-masing golongan memiliki adat istiadat masingmasing. Suasana itu tentu tak jauh berbeda dengan negara kita. Dengan menggunakan piagam politik tersebutlah, Nabi Muhammad saw. menjembatani segala kepentingan dari masing-masing kelompok untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang rawan terjadi. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Piagam Madinah merupakan tindak lanjut dari perjanjian Al-Aqabah 1 dan 2. Pada hari-hari awal sejak Nabi Muhammad
saw. hijrah ke Madinah terjadi perbincangan di antara sesama warga Madinah tentang seruan beriman yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Pada musim haji berikutnya, 12 anggota rombongan warga Madinah yang terdiri dari 3 orang kabilah ‘Aws dan 9 orang kabilah Khazraj mengadakan pertemuan dengan Rasulullah saw. di Al-‘Aqabah, suatu tempat di Mana. Setelah mendengarkan seruan Rasulullah saw., mereka membuat bai’at yang kemudian dekenal dengan bai’at pertama (bay’ah al-‘Aqabah al-‘Ula). Isi bai’at Aqabah pertama itu adalah sebagai berikut: “Kami tidak akan menyekutukan Allah swt. dengan apa pun. Kami tidak mau mencuri, berzina, membunuh anak, berbohong, dan berbuat maksiat.”. Isi bai’at Aqabah pertama ini bersifat religius dan akhlaki. Setelah mengucapkan bai’at,mereka pulang ke Madinah. Dengan mengucapkan bai’at itu, mereka telah memeluk Islam dengan sesungguh-sungguhnya.
Kemudian, pada tahun berikutnya, rombongan kaum Muslimin Madinah yang terdiri dari 73 pria dan 2 wanita bertemu dengan Rasulullah saw. di Aqabah. Banyak tokoh kabilah ‘Aws dan Khazraj di dalam rombongan besar itu. Mereka mengucapkan bai’at yang kemudian dikenal sebagai bai’at Aqabah kedua. Bai’at ini dinamai juga bai’at Aqabah besar dan bai’at perang (bay’ah al ‘Aqabah al-kubra ad bay’ah al-harb). Isinya sebagai sebagai berikut: “Kami akan melindungimu sebagaimana kami melindungi wanita kami. Kami adalah tukang perang dan selalu bertengkar. Jika kami memutuskan hubungan dengan kaum Yahudi, sudikah anda membela kaumku?”. Jawab Rasulullah saw.: “Darahmu darahku, perlindunganmu perlindunganku. Kalian bagian dari jiwaku. Aku akan memerangi musuh kalian dan aku akan berdamai dengan siapa saja yang berdamai dengan kalian.”. Dari kalimat dan isi bai’at itu dapat diketahui bahwa bai’at itu bersifat timbal balik dan isinya tidak bersifat agama saja melainkan juga bersifat tekad untuk saling bela dan hidup bersama. Muslimin Madinah berjanji membela Nabi Muhammad saw., dan Nabi Muhammad saw.bersedia menjadi salah seorang warga dari warga Madinah serta sanggup membela dan memimpin mereka. Dengan kedua bai’at itu, Nabi Muhammad saw. telah mendapat legitimasi dari masyarakat Madinah sebagai pemimpin dalam melaksanakan tugas ketatanegaraan di samping juga menjadi figur pemimpin agama.
Dipandang dari sudut ilmu ketatanegaraan modern, piagam tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sebagai konstitusi. Ada tiga syarat agar suatu naskah dapat dijadikan sebagai konstitusi suatu negara, yaitu: pertama,mengatur pembagian kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Bila dikaitkan dengan Piagam Madinah, pembagian kekuasaan di situ dapat disamaartikan dengan pembagian tugas dari masing-masing golongan untuk membela kepentingan sesama penduduk Madinah. Salah satu contohnya terdapat dalam Pasal 2 Piagam Madinah yang berbunyi: “Kaum Muhajjirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat (pajak) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil antara mukminin.”. Kedua, dalam piagam tersebut juga diatur hubungan antara masing-masing lembaga negara, dalam hal ini diatur hubungan antara masing-masing kaum, contohnya adalah terdapat dalam Pasal 23, yaitu: “Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan keputusan Muhammad saw.”. Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia para rakyatnya. Dikaitkan dengan Piagam Madinah, perlindungan terhadap manusia sangat ditekankan karena dapat diketahui dari asal muasal dibentuknya Piagam Madinah, yaitu untuk mewadahi segala kepentingan politik setiap anggota kaum yang terdapat di Madinah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 16 yang menyebutkan: “Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.”.
Dengan adanya piagam tersebut, maka Madinah telah memenuhi unsur-unsur awal untuk terbentuknya suatu Negara Madinah. Syarat-syarat itu antara lain, adanya wilayah tertentu yakni kota Madinah, adanya rakyat yakni masyarakat Madinah, adanya pemerintahan yang berdaulat yakni Nabi Muhammad saw. Dengan adanya piagam ini, maka kedaulatan Tuhan yang
bersifat teosentris mulai berlaku di seluruh penjuru Madinah.
Berdasarkan Piagam Madinah dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Negara Madinah menganut Teori Kedaulatan Tuhan. Kesimpulan tersebut didapat karena kekuasaan Nabi Muhammad saw. dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin umatnya bersumber pada Allah swt. Perlu dibedakan, kedaulatan di sini tidak sama dengan teori teokrasi yang dipopulerkan oleh Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain. Dalam teori mereka, Tuhan mendapat tempat paling tinggi dan pemimpin negara
merupakan utusan Tuhan di dunia. Segala perintah dari pemimpin negara merupakan perintah Tuhan yang sangat rawan akan terjadinya pemerintahan yang tiran karena kesewenang-wenangan melenyapkan hukum dan kebenaran dari pemimpin negara yang sekaligus pemimpin agama tersebut, karena segala perintahnya wajib untuk ditaati meskipun perintahnya itu jauh
dari nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan pemerintahan Nabi Muhammad saw., dalam memimpin negara, Rasulullah saw. hanyalah utusan Allah swt., yang dalam menjalankan negara harus sesuai dengan hukum, dan hukum itu bukanlah bersumber pada al-ra’yu atau akal dari manusia, melainkan berdasar dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt. dalam kitab suci Al-Quran.
Oleh karena itu, pemerintahan yang dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang menjalankan hukum Allah swt. atau tepatnya dinamakan teosentris Islam. Jadi, negara Islam adalah negara yang mendaulatkan syari’at Allah swt., menyanjung dan melaksanakan hukum-hukum Allah swt., dan mencari jalan sebaik mungkin dengan menyakinkan semua pihak Muslim dan non-Muslim bahwa syari’at Allah swt. adalah untuk kebaikan insan sejagat. Dari kesemua uraian di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya Islam mengenal apa itu konsep negara. Negara Islam tetap
memberikan tempat pada agama lain dan memberikan jaminan kebebasan kepada umat agama lain untuk tetap beribadah menurut agamanya masingmasing. Itulah keadilan dalam Islam.
Maka, mungkinlah apabila seorang Muslim bertemu dengan Muslim yang lain membicarakan konsep negara, kemudian mereka bersama-sama melakukan pergerakan untuk membangun Negara Islam Indonesia yang merupakan hak dari mereka sebagai umat islam dan Warga Negara Indonesia. Perbuatan itulah yang kemudian dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan DI/TII-nya. Patut disayangkan di sini adalah bahwa pergerakan yang dilakukan tidaklah harus selalu dengan suatu pemberontakan demi mengharap suatu perubahan yang cepat diraih. Alangkah baiknya sebelum kita mendirikan suatu negara yang berlandaskan pada hukum Allah swt., dibangunlah dahulu pemikiran-pemikiran yang dapat diterima oleh rasio atau yang berlandaskan metode ilmiah. Dengan begitu, kepercayaan dari masyarakat dapat diperoleh karena masyarakat telah mendapat pendidikan mengenai apa itu sebenarnya negara Islam yang juga merupakan haknya. Karena pada masa sekarang ini, menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

2.5 Gerak-gerik NII dalam Perekrutan Anggota
Cobalah pahami dan pikirkan ciri - ciri dari gerakan NII, yang akhir-akhir mendapatkan perhatian luas masyarakat di antaranya:
• Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
• Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.
• Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan,sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.
• Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.
• Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
• Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
• Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah.
• Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw.
• Benar-benar menerapkan syari’at Islam.
• Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
• Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat,maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.
• Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
• Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
• Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha)yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
• Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.
• Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
• Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
• Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.
• Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.
• Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong,meskipun kepada orang tua sendiri.

2.6 Cara Mensikapi NII
Bagaimana Kita Mensikapi NII Dan akhirnya, kita sampai bagian yang lebih mirip dengan kesimpulan ini. Di sini saya akan memberikan sedikit anjuran dan saran untuk pembaca semua dari kacamata seorang anak mahasiswa muslim Indonesia. Bukan sekuler ataupun lajur kanan ekstrim. Tapi hanya orang awam yang mendapat sedikit keberuntungan untuk mendapat sudut pandang akademis saja. Dan menurut saya, dalam mensikapi berita yang penuh polemik dan kontroversi seperti NII ini, kita harus selalu tenang. Kita analisa dengan otak kita bukan dengan emosi dan nafsu kita. Karena yang kritis seperti ini tidak dapat kita analisa dengan sekali waktu saja. Melainkan harus dengan penelitian dan pencarian. Jika analisa kita yan gpertama langsung kita jadikan pijakan maka sebenarnya analisa kita itu hanyalah hasil dari emosi sesaat. Karena itulah, kita harus merenung dan memikirkannya berulang kali sebelum mengambil kesimpulan akhir. Jadi kalau begitu analisa kita yang pertama itu hanyalah sampah yang tak berguna dan bau?? Menurut saya tidak juga, analisa kita yang pertama itu bisa kita jadikan hipotesis atau analisa sementara. Boleh kita percayai, namun tidak seratus persen. Dan saya, setelah merenungkan dan memikirkan tentang permasalahan ini lalu membuat kesimpulan yang boleh anda terima maupun anda tolak. Kesimpulan dan saran saya dalam permasalahan NII ini adalah bahwa sebenarnya NII untuk saat ini memang tidak mungkin untuk dijalankan di Indonesia. Saya mengatakan ini bukan karena saya adalah seorang sekuler, saya orang islam dan berharap suatu saat nanti akan tercipta negara Indonesia yang berasaskan islam, karena Indonesia memang sebagian besar warganya adalah orang islam. Tapi alasan saya lebih karena melihat kondisi masyarakat yang ada di Indonesia saat ini yang kebanyakan muslimnya hanya muslim KTP. (walaupun saya juga belum tentu tidak termasuk di dalamnya). Saya mempunyai contoh konkritnya. Dulu SMA saya adalah SMA Al-Islam 1 Surakarta. Dan di situ ada satu peraturan yang menurut saya paling kontroversial di SMA itu, dan tak pernah luput dari bahan pembicaraan murid, guru, dan karyawan di sana. Peraturan itu adalah larangan bagi setiap pria di sekolah itu untuk memakai celana yang panjangnya melebihi mata kaki. Dasar bagi guru yang mengesahkan peraturan itu menjadi peraturan sekolah adalah hadist dari Rasulullah SAW yang memang melarang pria untuk memakai celana yang ”ngelembreh”. Dan ternyata, walaupun sudah disahkan menjadi peraturan sekolah, masih tetap saja ada banyak pria yang melanggarnya, bahkan di kalangan guru dan karyawan sendiri. Jadi bukankah ini bukti bahwa seluruh aturan islam masih sulit diterima oleh masyarakat Indonesia? Padahal itu hanyalah ruang lingkup yangkecil, yaitu sebuah SMA dengan peraturan yang ssederhana pula. Dan kita tahu bahwa Indonesia lebih luas daripada itu dan peraturan islam juga lebih banyak daripada itu. Tapi perlu diingat oleh pembaca sekalian. Bahwa apa yang dikatakan tidak mungkin oleh manusia rendah lagi bodoh seperti saya itu bisa jadi sangat mungkin dihadapan Allah SWT.
cara menghindari pencucian otak
Tips cara menghindari dari pencucian otak , caranyaadalah
1. Apabila anda sudah merasa terjebak dari si pelaku pencucian otak , usahakan anda jangan menerima atau mendengar sugesti dari si pelaku / jangan mengosongkan pikiran anda sebab itu akan mempermudah si pelaku untuk mencuci otak anda . sugesti saya untuk anda berusahalah untuk mengingat sebuah kenangan yang amat sangat tak terlupakan oleh anda sendiri contohnya saat moment pernikahan anda sendiri atau saat masa menyatakan cinta terhadap seseorang atau juga saat membahagiakan saat saat kehadiran anak pertama anda , tujuannya untuk menghindari pengosongan pikiran anda .
2. saat anda berpergian , janganlah hendak anda pergi sendiri sebab anda akan menjadi sasaran utama para pelaku pencucian otak , usahkan anda pergi bersama dengan seorang teman atau pacar atau juga anak anda sendiri .
3. janganlah anda menggunakan perhiasan yang berlebihan / mencolok saat anda sedang melakukan aktivitas di luar rumah
4. jangan lupa berdoa dulu sebelum menjalani aktivitas agar Tuhan selalu senantiasa menemani anda dan menjaga anda dari segala kejahatan dan keselamatan anda
Secara teknis, untuk menghindari kejahatan hipnotis sangatlah mudah. Berikut ini tips untuk menghindari kejahatan gendam / hipnotis jalanan:
1. Percaya dan yakin sepenuhnya bahwa kejahatan hipnotis tidak akan mempan kepada orang yang menolaknya, karena seluruh proses hipnotis adalah proses “self hypnosis ” (kita mensugesti diri sendiri) dimana rasa takut kita dimanfaatkan oleh penggendam.
2. Curigalah pada orang yang baru anda kenal dan berusaha mendekati Anda, karena seluruh proses hipnotis merupakan teknik komunikasi yang sangat persuasif.
3. Waspadalah terhadap orang yang menepuk Anda dan hindari dari percakapan yang mungkin terjadi. Ketika Anda fokus pada ucapannya, pada saat itulah sugesti sedang dilontarkan. Segeralah pindah dari tempat itu dan alihkan perhatian Anda ketempat lain. 4. Sibukkan pikiran Anda dan jangan biarkan pikiran kosong pada saat anda sedang sendirian di tempat umum, karena pada saat pikiran kosong / bengong, bawah sadar terbuka sangat lebar dan mudah untuk tersugesti.
5. Waspadalah terhadap rasa mengantuk, mual, pusing, atau dada terasa sesak yang datang tiba-tiba secara tidak wajar, karena kemungkinan saat itu ada seseorang yang berusaha melakukan telepathic forcing kepada Anda. Segera niatkan untuk membuang seluruh energi negatif tersebut kebumi, cukup dengan cara visualisasi dan berdoa menurut agama dan keyakinan Anda.
6. Bila ada orang yang memiliki kebiasaan “latah” usahakan agar kalau bepergian ditemani oleh orang lain, karena latah adalah suatu kebiasaan membuka bawah sadar untuk mengikuti perintah. Usahakanlah untuk menghilangkan kebiasaan latah tersebut.
7. Hati-hati terhadap beberapa orang yang tiba-tiba mengerumuni Anda tanpa suatu hal yang jelas dan pergilah ketempat yang ramai atau laporkan kepada petugas keamanan. Kadang penggendam melakukan hipnotis secara berkelompok, seolah-olah saling tidak mengenal.
8. Jika Anda mulai merasa memasuki suatu kesadaran yang berbeda, segeralah perintahkan diri Anda agar sadar dan normal kembali, dengan meniatkan, “Saya sadar dan normal sepenuhnya! ” Dan Andapun akan sadar dan normal kembali.















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Awal mula lahirnya NII ialah bermula ketika diadakan sebuah konferensi di Cisayong pada tanggal 10 Februari 1948, yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
2. NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an dan diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie. Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S
3. Pergerakan NII dapat di atasi dengan sikap protektif diri kita terhadap orang-orang asing.
4. Mensibukkan diri dengan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat akan mencegah kita terhadap pengaruh jaringan NII.
5. NII adalah aliran sesat dan menyimpang.
B. Saran
1. Kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan mawas diri terhada adanyta beraneka macam aliran-aliran agama islam yang ada di Indonesia saat ini, memungkinkan salah satu aliran tersebut ialah jaringan NII.
2. Waspadalah pada orang-orang yang belum di kenal dan pada saat awal berjumpa langsung mengajak berdiskusi tentang jihad, fisabilillah, dan masalah-masalah agama islam lainnya.
3. Tanamkanlah sikap berpegang teguh pada iman.
4. Apabila anda sudah terjebak dalam jaringan NII, berusahalah untuk menghubungi keluarga dan harus memiliki keberanian untuk keluar dari jaringan NII tersebut.
5. Waspadailah Terhadap ciri - ciri di atas Karena NII adalah ailran sesat.




DAFTAR PUSTAKA
Afgian,2009.http://agfian.wordpress.com/2009/01/14/kembali-melihat-sejarah-nii-milik-sekarmaji-marijan-kartosuwiryo-dari-berbagai-sudut/ (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.00 WIB)

Anonima,2009.http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/09/29/tips-menghindari-kejahatan-hipnotis (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.05 WIB)

Anonimb,2009.http://www.kbr68h.com/feature/asia-calling/6217-ilusi-negara-islam-indonesia (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.10 WIB)

Anonimc,2009.http://www.kaskus.us/showthread.php?s=701f8c1555f32d1fbd68480af742bb54&t=8363798 (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.15 WIB)

Anonimd,2009..https://sites.google.com/site/ppmenetherlands/news/sejarahberdirinyaniibabiii. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.20 WIB)


Anonim,2011.http://marindajaya.blogspot.com/2011/05/ciri-ciri-nii-negara-islam-indonesia.html (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.25 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar