Sabtu, 24 Maret 2012

Jadwal Moto gp 2012 trans7 + pembalapnya

Jadwal MotoGp 2012 pasti sangat ditunggu oleh para penggemar moto gp. Moto Gp 2011 telah berlalu, kini saatnya untuk menyambut Moto gp 2012. Banyak hal yang baru di musim moto gp 2012 ini. Seperti perpindahan para rider dengan team mereka yang baru. Motor yang digunakannya pun baru dan tentunya para rider juga akan punya semangat yang baru. Jadwal pertandingan Moto Gp 2012 ini didapat dari situs resminya yaitu motogp dot com. Dan inilah jadwal pertandingan moto gp tahun 2012 yang akan disiarkan secara langsung oleh Trans 7.
Jadwal Motogp 2012 trans7
Dates Grand Prix Circuit
8 April Qatar* Doha/Losail
29 April Spain Jerez de la Frontera
6 May Portugal (STC) Estoril
20 May France Le Mans
3 June Catalunya Catalunya
17 June Great Britain Silverstone
30 June Netherlands** Assen
8 July Germany (STC) Sachsenring
15 July Italy Mugello
29 July United States*** Laguna Seca
19 August Indianapolis Indianapolis
26 August Czech Rep. Brno
16 September San Marino Misano
30 September Aragon Motorland
14 October Japan Motegi
21 October Malaysia Sepang
28 October Australia Phillip Island
11 November Valencia Ricardo Tormo – Valencia

Daftar Pembalap MotoGp 2012
Sedangkan Pembalap moto gp di tahun 2012 masih di dominasi oleh para pembalap di tahun sebelumnya. akan tetapi pembalab baru pastinya tak akan kalah seru

Raider Motor Team
Casey Stoner Honda RC213V Repsol Honda
Dani Pedrosa Honda RC213V Repsol Honda
Alvaro Bautista Honda RC213V San Carlo Gresini
Pirro Ten Kate Honda CBR San Carlo Gresini
Dovizioso Yamaha YZR-M1 Monster Tech 3
Cal Crutchlow Yamaha YZR-M1 Monster Tech 3
Ben spies Yamaha YZR-M1 Yamaha Factory Racing
Jorge Lorenso Yamaha YZR-M1 Yamaha Factory Racing
Valentino Rossi Ducati GP 12 Ducati Malboro
Nickey Hayden Ducati GP 12 Ducati Malboro
Hector Barbera Ducati GP 12 Pramac
Karel Abraham Ducati GP 12. Cardion AB
Colin Edward BMW NGM Forward Racing
Danilo Ptrucci Aprilia IODA Racing
James Ellison Aprilia Paul Bird

Zat Pengatur Tumbuh

ZAT PENGATUR TUMBUH

A. Sejarah Penemuan Zat Pengatur Tumbuh
Terdapatnya atau peran zat pengatur tumbuh di tumbuhan pertama kali dikemukakan oleh Charles Darwin dalam bukunya “The Power of Movement Plants”. Beliau melakukan percobaan dengan rumput Canari (Phalaris canariensis) dengan memberinya sinar dari samping dan ternyata terjadi pembengkokan ke arah datangnya sinar. Bagian yang tidak mendapat sinar terjadi pertumbuhan yang lebih cepat daripada yang mendapat sinar sehingga terjadi pembengkokan. Tetapi jika ujung kecambah dari rumput Canari dipotong akan tidak terjadi pembengkokan. Sehingga dianalisa bahwa jika ujung kecambah mendapat cahaya dari samping akan menyebabkan terjadi pemindahan “pengaruh atau sesuatu zat” dari atas ke bawah yang menyebabkan terjadinya pembengkokan Boysen-Jemsen (1913) melakukan penelitian dengan koleoptil Avena (kecambah dari biji rumput-rumputan) menyatakan “pemindahan pengaruh adalah pemindahan zat alami yang dihasilkan dalam koleoptil Avena. Paal (1919) menguatkan dengan menyatakan bahwa “ujung batang adalah merupakan pusat pertumbuhan”.

B. Pengertian Zat Pengatur Tumbuh
Sinyal kimia interseluler untuk pertama kali ditemukan pada tumbuhan. Konsentrasi yang sangat rendah dari senyawa kimia tertentu yang diproduksi oleh tanaman dapat memacu atau menghambat pertumbuhan atau diferensiasi pada berbagai macam sel-sel tumbuhan dan dapat mengendalikan perkembangan bagian-bagian yang berbeda pada tumbuhan.
Dengan menganalogikan senyawa kimia yang terdapat pada hewan yang disekresi oleh kelenjar ke aliran darah yang dapat mempengaruhi perkembangan bagian-bagian yang berbeda pada tubuh, sinyal kimia pada tumbuhan disebut hormon pertumbuhan. Namun, beberapa ilmuwan memberikan definisi yang lebih terperinci terhadap istilah hormon yaitu senyawa kimia yang disekresi oleh suatu organ atau jaringan yang dapat mempengaruhi organ atau jaringan lain dengan cara khusus. Berbeda dengan yang diproduksi oleh hewan senyawa kimia pada tumbuhan sering mempengaruhi sel-sel yang juga penghasil senyawa tersebut disamping mempengaruhi sel lainnya, sehingga senyawa-senyawa tersebut disebut dengan zat pengatur tumbuh untuk membedakannya dengan hormon yang diangkut secara sistemik atau sinyal jarak jauh.
Hormon tumbuhan merupakan bagian dari sistem pengaturan pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan. Kehadirannya di dalam sel pada kadar yang sangat rendah menjadi prekursor ("pemicu") proses transkripsi RNA. Hormon tumbuhan sendiri dirangsang pembentukannya melalui signal berupa aktivitas senyawa-senyawa reseptor sebagai tanggapan atas perubahan lingkungan yang terjadi di luar sel. Kehadiran reseptor akan mendorong reaksi pembentukan hormon tertentu. Apabila konsentrasi suatu hormon di dalam sel telah mencapai tingkat tertentu, atau mencapai suatu nisbah tertentu dengan hormon lainnya, sejumlah gen yang semula tidak aktif akan mulai berekspresi.
Ada lima jeni zat pengatur tumbuh yaitu auksin, sitokinin, giberelin, Inhibitor/asam absisat dan etilen. ZPT menstimulasi pertumbuhan dengan memberi isyarat kepada sel target untuk membelah atau memanjang, beberapa ZPT menghambat pertumbuhan dengan cara menghambat pembelahan atau pemanjangan sel. Sebagian besar molekul ZPT dapat mempengaruhi metabolisme dan perkembangan sel-sel tumbuhan. ZPT melakukan ini dengan cara mempengaruhi lintasan sinyal tranduksi pada sel target. Pada tumbuhan seperti halnya pada hewan, lintasan ini menyebabkan respon selular seperti mengekspresikan suatu gen, menghambat atau mengaktivasi enzim, atau mengubah membran.
Pengaruh dari suatu ZPT bergantung pada spesies tumbuhan, situs aksi ZPT pada tumbuhan, tahap perkembangan tumbuhan dan konsentrasi ZPT. Satu ZPT tidak bekerja sendiri dalam mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan, pada umumnya keseimbangan konsentrasi dari beberapa ZPT-lah yang akan mengontrol pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan. Istilah hormon ini berasal dari bahasa Gerika yang berarti pembawa pesan kimiawi (Chemical messenger) yang mula-mula dipergunakan pada fisiologi hewan.
Dengan berkembangnya pengetahuan biokimia dan dengan majunya industri kimia maka ditemukan banyak senyawa-senya-wa yang mempunyai pengaruh fisiologis yang serupa dengan hormon tanaman. Senyawa-senyawa sintetik ini pada umumnya dikenal dengan nama zat pengatur tumbuh tanaman (ZPT = Plant Growth Regulator). Tentang senyawa hormon tanaman dan zat pengatur tumbuh, Moore (2) mencirikannya sebagai berikut :
1. Fitohormon atau hormon tanaman ada-lah senyawa organik bukan nutrisi yang aktif dalam jumlah kecil (< 1mM) yang disintesis pada bagian tertentu, pada umumnya ditranslokasikan kebagian lain tanaman dimana senyawa tersebut, menghasilkan suatu tanggapan secara biokimia, fisiologis dan morfologis.
2. Zat Pengatur Tumbuh adalah senyawa organik bukan nutrisi yang dalam kon-sentrasi rendah (< 1 mM) mendorong, menghambat atau secara kualitatif mengubah pertumbuhan dan perkem-bangan tanaman.
3. Inhibitor adalah senyawa organik yang menghambat pertumbuhan secara umum dan tidak ada selang konsentrasi yang dapat mendorong pertumbuhan.

C. Macam – macam Zat Pengatur Tumbuh
Ahli biologi tumbuhan telah mengidentifikasi 5 tipe utama ZPT yaitu auksin, sitokinin, giberelin, asam absisat dan etilen (Tabel 1). Tiap kelompok ZPT dapat menghasilkan beberapa pengaruh yaitu kelima kelompok ZPT mempengaruhi pertumbuhan, namun hanya 4 dari 5 kelompok ZPT tersebut yang mempengaruhi perkembangan tumbuhan yaitu dalam hal diferensiasi sel.
Seperti halnya hewan, tumbuhan memproduksi ZPT dalam jumlah yang sangat sedikit, akan tetapi jumlah yang sedikit ini mampu mempengaruhi sel target. ZPT menstimulasi pertumbuhan dengan memberi isyarat kepada sel target untuk membelah atau memanjang, beberapa ZPT menghambat pertumbuhan dengan cara menghambat pembelahan atau pemanjangan sel. Sebagian besar molekul ZPT dapat mempengaruhi metabolisme dan perkembangan sel-sel tumbuhan. ZPT melakukan ini dengan cara mempengaruhi lintasan sinyal tranduksi pada sel target. Pada tumbuhan seperti halnya pada hewan, lintasan ini menyebabkan respon selular seperti mengekspresikan suatu gen, menghambat atau mengaktivasi enzim, atau mengubah membran.
Pengaruh dari suatu ZPT bergantung pada spesies tumbuhan, situs aksi ZPT pada tumbuhan, tahap perkembangan tumbuhan dan konsentrasi ZPT. Satu ZPT tidak bekerja sendiri dalam mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan, pada umumnya keseimbangan konsentrasi dari beberapa ZPT-lah yang akan mengontrol pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan
1. Auksin
a. Sejarah
Kogl, melakukan penelitian dengan cara membuang ujung koleoptil dan ternyata bagian bawah menunjukkan penurunan pertumbuhan yang nyata hingga berhenti. Tetapi jika ujung koleoptil dipotong dan diletakkan dalam suatu blok agar (media pertumbuhan) selama beberapa jam dan ujung koleoptil tadi dibuang kemudian blok agar tersebut diletakkan pada ujung batang atau koleoptil yang dipotong tadi akan menyebabkan pertumbuhan berjalan lagi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat zat yang diproduksi di bagian ujung dan bergerak ke bawah yang mempengaruhi pertumbuhan. Zat ini oleh Kogl dinamakan auksin dari bahasa latin yaitu auxein berarti tumbuh.
b. Mekanisme / Cara kerja auksin
Mekanisme kerja auksin dalam mempengaruhi pemanjangan sel-sel tanaman di atas dapat dijelaskan dengan hipotesis sebagai berikut : auksin menginisiasi pemanjangan sel dengan cara mempengaruhi pengendoran /pelenturan dinding sel. Auksin memacu protein tertentu yang ada di membran plasma sel tumbuhan untuk memompa ion H+ ke dinding sel. Ion H+ ini mengaktifkan enzim tertentu sehingga memutuskan beberapa ikatan silang hidrogen rantai molekul selulosa penyusun dinding sel. Sel tumbuhan kemudian memanjang akibat air yang masuk secara osmosis. Setelah pemanjangan ini, sel terus tumbuh dengan mensintesis kembali material dinding sel dan sitoplasma.

c. Peran
Auksin dicirikan sebagai substansi yang merangsang pembelokan ke arah cahaya (fotonasti) pada bioassay terhadap koleoptil haver (Avena sativa) pada suatu kisaran konsentrasi. Kebanyakan auksin alami memiliki gugus indol. Auksin sintetik memiliki struktur yang berbeda-beda. Beberapa auksin alami adalah asam indolasetat (IAA) dan asam indolbutirat (IBA). Auksin sintetik (dibuat oleh manusia) banyak macamnya, yang umum dikenal adalah asam naftalenasetat (NAA), asam beta-naftoksiasetat (BNOA), asam 2,4-diklorofenoksiasetat (2,4-D), dan asam 4-klorofenoksiasetat (4-CPA). 2,4-D juga dikenal sebagai herbisida pada konsentrasi yang jauh lebih tinggi.
Beberapa fungsi auksin pada tumbuhan sebagai berikut :
1. Perkecambahan biji
Auksin akan mematahkan dormansi biji (biji tidak mau berkecambah) dan akan merangsang proses perkecambahan biji. Perendaman biji/benih dengan Auksin juga akan membantu menaikkan kuantitas hasil panen.
2. Pembentukkan akar.
Auksin akan memacu proses terbentuknya akar serta pertumbuhan akar dengan lebih baik
3. Pembungaan dan pembuahan.
Auksin akan merangsang dan mempertinggi prosentase timbulnya bunga dan buah.
4. Mendorong Partenokarpi.
Parthenokarpi adalah suatu kondisi dimana tanaman berbuah tanpa fertilisasi atau penyerbukan .
5. Mengurangi gugurnya buah sebelum waktunya.
6. Mematahkan dominansi pucuk / apikal, yaitu suatu kondisi dimana pucuk tanaman atau akar tidak mau berkembang.
2. Giberelin
a. Sejarah
Giberelin pertama kali ditemukan oleh seorang ahli patologi Jepang, Kurosawa, ketika meneliti penyakit tanaman padi yang disebut Bakane. Penyakit tersebut disebabkan oleh jamur Gibberella fujikuroi, yang dikenal juga sebagai Fusarium moniliforme. Dari hasil penelitiannya didapat bahwa jamur tersebut mengeluarkan suatu substansia atau zat yang sekarang dikenal dengan nama giberelin. Giberelin, pertama kali zat ini diambil yaitu jamur Gibberella fujikuroi, yang dikenal juga sebagai Fusarium moniliforme merupakan organisme penyebab penyakit “foolish seedling” pada padi. Tanaman padi yang diserang terlihat lebih tinggi daripada yang lain. Gejala ini ternyata diakibatkan karena suatu zat yang dikeluarkan oleh jamur tersebut. Tahun 1938, Yabuta dan Sumuki berhasil mendapatkan giberelin dari jamur tersebut.
Gibberellin adalah jenis hormon tumbuh yang mula-mula diketemukan di Jepang oleh Kurosawa pada tahun 1926. Penelitian lanjutan dilakukan oleh Yabuta dan Hayashi (1939). Ia dapat mengisolasi crystalline material yang dapat menstimulasi pertumbuhan pada akar kecambah. Dalam tahun 1951, Stodola dkk melakukan penelitian terhadap substansi ini dan menghasilkan "Gibberelline A" dan "Gibberelline X". adapun hasil penelitian lanjutannya menghasilkan GA1, GA2, dan GA3.
Pada saat yang sama dilakukan pula penelitian di Laboratory of the Imperial Chemical Industries di Inggris sehingga menghasilkan GA3 (Cross, 1954 dalam Weaver 1972). Nama Gibberellin acid untuk zat tersebut telah disepakati oleh kelompok peneliti itu sehingga populer sampai sekarang.
b. Mekanisme / Cara Kerja
1. Kejadian di dalam alam.
Di dalam alam telah ditemukan lebih dari sepuluh buah jenis gibberellin. Menurut Mac Millan dan Takashashi (1968), Kang (1970) dan Weaver (1972), gibberellin ada yang diketemukan dalam jamur Gibberella Fujikuroi, ada yang diketemukan pada tanaman tinggi dan ada juga yang diketemukan pada keduanya.
Jenis gibberellin yang diketemukan pada jamur yaitu ; GA1, GA2, GA3, GA4, GA7, GA9, s.d GA16, GA24, GA25, GA36. Sedangkan jenis gibberellin yang diketemukan pada tanaman derajat tinggi yaitu ; GA1, s.d GA9, GA13, GA17, s.d GA23, GA26, s.d GA35. Dan yang terakhir yaitu gibberellin yang diketemukan pada jamur dan tanaman derajat tinggi yaitu ; GA1, s.d GA4, GA7, GA9, dan GA13.
Gibberellin ; GA1 s.d GA5, GA7 s.d GA9, GA19, GA20, GA26, GA27, dan GA29 diketemukan pada Pharbitis nil, GA1, GA5, GA8, GA9, GA13, diketemukan pada umbi tulip, kemudian GA3, GA4, GA7, diketemukan pada anggur, GA18, GA19, GA20, diketemukan pada pucuk bambu, GA3, GA4, GA7, dijumpai pada biji apel, selanjutnya GA21, dan GA22, dijumpai pada sword bean. Pada tanaman lain yaitu : Lipinus lutens (GA18, GA23, GA28), pada pucuk tanaman jeruk dan biji mentimun diketemukan GA1, tebu (GA5), pisang (GA7), kacang, jagung, barley wheat diketemukan GA1. Adapun pada tanaman Phaseolus coclirecus diketemukan ; GA1, GA3 s.d GA6, GA8, GA13, GA17, dan GA20. Kemudian pada Rudbeckia bicolor diketemukan ; GA1, GA4, GA7, s.d GA9. Dan yang terakhir yaitu pada Calonyction aculeatum diketemukan : GA30, GA31, GA33, dan GA34. Hasil penelitian Meizger dan Zeivaart (1980) menunjukan bahwa pada pucuk bayam (spinach) didapatkan gibberellin ; GA53, GA44, GA19, GA17, GA20, dan GA29,.
2. Metabolisme gibberelline
Gibberellin adalah zat kimia yang dikelompokan kedalam terpinoid. Semua kelompok terpinoid terbentuk dari unit isoprene yang terdiri dari 5 atom karbon. Unit-unit isoprene ini dapat bergabung sehingga menghasilkan monoterpene (C-10), Sesqueterpene (C-15), diterpene (C-20) dan triterpene (C-30).
Biosintesis gibberelline yang terdapat dalam jamur Gibberella Fujikuroi berproses dari Mevalonic acid sampai menjadi gibberellin. Di dalam proses biosintesis telah diketemukan zat penghambat (growth retardant) di dalam aktivitas ini. Beberapa contoh growth retardant yang menghambat biosintesis gibberelline pada tanaman antara lain Amo-1618 (2-isopropil-4-dimetil-kamine-5 metil phenil-4pipendine karboksilatmetil klorida) menghambat biosintesis gibberelline pada tanaman mentimun liar (Exhmocytis macrocarpa). Amo-1618 menghambat dalam proses perubahan dari Geranylgeranyl pyrophosphat ke Kaurene. Begitu pula growth retardant CCC (2-chloroethyl) trimethyl (-amonium chloride) memperlihatkan aktivitas yang sama dengan Amo-1618.
3. Struktur molekul dan aktivitas gibberelline
Gibberelline merupakan suatu compound (senyawa) yang mengandung "gibban skeleton".Menurut Weaver (1972), perbedaan utama pada gibberelline adalah:
a. Beberapa gibberelline mempunyai 19 buah atom karbon dan yang
lainnya mempunyai 20 buah atom karbon.
b. Grup hidroksil berada dalam posisi 3 dan 13 (ent gibberellene numbering system). Semua gibberelline dengan 19 atom karbon adalah monocarboxylic acid yang mengandung COOH grup pada posisi 7 dan mempunyai sebuah lactonering. Di dalam alam, dijumpai pula beberapa senyawa yang di ekstrak dari tanaman. Senyawa tersebut tidak mengandung gibberelline atau gibberellane structure tetapi termasuk ke dalam gibberelline. Dari hasil penelitian Tamura dkk, ia menemukan suatu substansi dalam jamur Helminthosporium sativum yang dinamakan "helminthosporol" yang aktif dalam perpanjangan daun pada kecambah padi dan barley. Senyawa lain yang ditemukan tanpa gibban skeleton yaitu "Steviol", namun aktivitasnya seperti gibberelline.
c. Peran
Beberapa fungsi giberelin pada tumbuhan sebagai berikut :
1. Mematahkan dormansi atau hambatan pertumbuhan tanaman sehingga tanaman dapat tumbuh normal (tidak kerdil) dengan cara mempercepat proses pembelahan sel.
2. Meningkatkan pembungaan.
3. Memacu proses perkecambahan biji. Salah satu efek giberelin adalah mendorong terjadinya sintesis enzim dalam biji seperti amilase, protease dan lipase dimana enzim tersebut akan merombak dinding sel endosperm biji dan menghidrolisis pati dan protein yang akan memberikan energi bagi perkembangan embrio diantaranya adalah radikula yang akan mendobrak endosperm, kulit biji atau kulit buah yang membatasi pertumbuhan/perkecambahan biji sehingga biji berkecambah
4. Berperan pada pemanjangan sel.

3. Sitokinin
a. Sejarah
Skoog (1955) melakukan penelitian dengan cara memisahkan jaringan empulur Nikotiana tabaccum dari unsur-unsur pembuluh dan korteks kemudian menempatkannya dalam suatu medium pertumbuhan dan hasilnya adalah tidak terjadi pembelahan sel pada jaringan empulur tersebut. Tetapi jika jaringan pembuluh ditempatkan sedemikian rupa sehingga bersinggungan dengan jaringan empulur, maka jaringan empulur akan melakukan pembelahan sel lagi. Lewat penelitian selanjutnya Skoog menamakan zat yang dapat memacu proses pembelahan sel tersebut diberikan pakan ukuran 01.
b. Mekanisme / Cara Kerja
1. Struktur kimia Cytokinin
Bentuk dasar dari cytokinin adalah adenin (6-amino purine). Adenin merupakan bentuk dasar yang menentukan terhadap aktifitas cytokinin. Di dalam senyawa cytokinin, panjang rantai dan hadirnya suatu double bond dalam rantai tersebut akan meningkatkan aktifitas zat pengatur tumbuh ini.
2. Arti Cytokinin bagi fisiologi tanaman
Penelitian pertumbuhan pith tissue culture dengan menggunakan cytokinin dan auxin dalam berbagai perbandingan telah dilakukan oleh Weier et al (1974). Dihasilkan bahwa apabila dalam perbandingan cytokinin lebih besar dari auxin, maka hal ini akan memperlihatkan stimulasi pertumbuhan tunas dan daun. Sebaliknya apabila cytokinin lebih rendah dari auxin, maka ini akan mengakibatkan stimulasi pada pertumbuhan akar. Sedangkan apabila perbandingan cytokinin dan auxin berimbang, maka pertumbuhan tunas, daun dan akar akan berimbang pula. Tetapi apabila konsentrasi cytokinin itu sedang dan konsentrasi auxin rendah, maka keadaan pertumbuhan tobacco pith culture tersebut akan berbentuk callus.
Sedangkan dalam pembelahan sel, dikemukakan bahwa IAA dan kinetin, apabila digunakan secara tersendiri akan menstimulasi sintesis DNA dalam tobacco pith culture. Dan menurut ahli tsb, kehadiran IAA dan kinetin ini diperlukan dalam proses mitosis walaupun IAA lebih dominan pada fase tersebut.
3. Interaksi Cytokinin, Gibberellin dan Auxin dalam perkembangan tanaman
Di dalam alam tidak satu unsurpun yang berdiri sendiri. Kesemuanya berinteraksi antara satu sama lainnya, sehingga merupakan suatu sistem. Begitu pula dengan zat pengatur tumbuh. Pada tanaman, zat pengatur tumbuh auxin, gibberellin dan cytokinin bekerja tidak sendiri-sendiri, tetapi ketiga hormon tersebut bekerja secara berinteraksi yang dicirikan dalam perkembangan tanaman.
c. Peran
Beberapa fungsi Sitokinin pada tumbuhan sebagai berikut
1. Pembelahan sel dan pembesaran sel. Sitokinin memegang peranan penting dalam proses pembelahan dan pembesaran sel, sehingga akan memacu kecepatan pertumbuhan tanaman.
2. Pematahan Dormansi biji. Sitokinin berfungsi untuk mematahkan dormansi (tidak mau berkecambah) pada biji-bijian tanaman.
3. Pembentukkan tunas-tunas baru,turut dipacu dengan penggunaan Sitokinin.
4. Penundaan penuaan atau kerusakan pada hasil panenan sehingga lebih awet.
5. Menaikkan tingkat mobilitas unsur-unsur dalam tanaman.
6. Sintesis pembentukkan protein akan meningkat dengan pemberian Sitokinin
4. Etilen
a. Sejarah
Di awal abad 20, buah jeruk dan anggur diperam di dalam gudang yang dilengkapi dengan kompor minyak tanah. Semula petani buah mengira bahwa hawa panas itu yang mematangkan buah, tetapi dugaan tersebut tidak terbukti ketika mereka mencoba metode baru menggunakan kompor yang dilengkapi dengan pembersih (tanpa polusi) yang menghasilkan buah-buah yang tidak cepat matang. Ahli biologi tumbuhan menduga bahwa pematangan buah yang disimpan di dalam gudang tersebut sebenarnya berkaitan dengan produksi etilen yaitu gas hasil pembakaran minyak tanah. Sekarang diketahui bahwa tumbuhan secara alami menghasilkan etilen yang merupakan ZPT yang berperan memacu penuaan termasuk pematangan buah.
b. Mekanisme / Cara Kerja
1. Pematangan Buah
Pematangan buah merupakan suatu variasi dari proses penuaan melibatkan konversi pati atau asam-asam organik menjadi gula, pelunakan dinding-dinding sel, atau perusakan membran sel yang berakibat pada hilangnya cairan sel sehingga jaringan mengering. Pada tiap-tiap kasus, pematangan buah distimulasi oleh gas etilen yang berdifusi ke dalam ruang-ruang antarsel buah. Gas tersebut juga dapat berdifusi melalui udara dari buah satu ke buah lainnya, sebagai contoh satu buah apel ranum akan mampu mematangkan keseluruhan buah dalam satu lot. Buah akan matang lebih cepat jika buah tersebut disimpan di dalam kantung plastik yang mengakibatkan gas etilen terakumulasi.
Pada skala komersial berbagai macam buah misalnya tomat sering dipetik ketika masih dalam keadaan hijau dan kemudian sebagian dimatangkan dengan mengalirkan gas etilen (Gambar 11). Pada kasus lain, petani menghambat proses pematangan akibat gas etilen alami. Penyimpanan buah apel yang dialiri dengan gas CO2 yang selain berfungsi menghambat kerja etilen, juga mencegah akumulasi etilen. Dengan teknik ini buah apel yang di panen pada musim gugur dapat disimpan untuk dijual pada musim panas berikutnya.
2. Pengguguran Daun
Seperti halnya pematangan buah, pengguguran daun pada setiap musim gugur yang diawali dengan terjadinya perubahan warna, kemudian daun mengering dan gugur adalah juga merupakan proses penuaan. Warna pada daun yang akan gugur merupakan kombinasi pigmen-pigmen baru yang dibentuk pada musim gugur, kemudian pigmen-pigmen yang telah terbentuk tersebut tertutup oleh klorofil. Daun kehilangan warna hijaunya pada musim gugur karena daun-daun tersebut berhenti mensintesis pigmen klorofil.
Peranan etilen dalam memacu gugurnya daun lebih banyak diketahui daripada peranannya dalam hal perubahan warna daun yang rontok dan pengeringan daun. Pada saat daun rontok, bagian pangkal tangkai daunnya terlepas dari batang. Daerah yang terpisah ini disebut lapisan absisi yang merupakan areal sempit yang tersusun dari sel-sel parenkima berukuran kecil dengan dinding sel yang tipis dan lemah.
c. Peran
Faktor lingkungan, termasuk panjang hari yang pendek memacu gugurnya daun juga oleh pada musim gugur dan suhu yang rendah. Rangsangan dari faktor lingkungan ini menyebabkan perubahan keseimbangan antara etilen dan auksin. Auksin mencegah absisi dan tetap mempertahankan proses metabolisme daun, tetapi dengan bertambahnya umur daun jumlah etilen yang dihasilkan juga akan meningkat. Sementara itu, sel-sel yang mulai menghasilkan etilen akan mendorong pembentukan lapisan absisi. Selanjutnya etilen merangsang lapiasan absisi terpisah dengan memacu sintesis enzim yang merusak dinding-dinding sel pada lapisan absisi. Gugur daun pada musim gugur merupakan adaptasi tumbuhan untuk mencegah kehilangan air melalui penguapan pada musim salju karena pada saat itu akar tidak mampu menyerap air pada tanah yang membeku.
5. Asam Absisat (ABA)
a. Sejarah
b. Mekanisme / Cara Kerja
Musim dingin atau masa kering merupakan waktu dimana tanaman beradaptasi menjadi dorman (penundaan pertumbuhan). Pada saat itu, ABA yang dihasilkan oleh kuncup menghambat pembelahan sel pada jaringan meristem apikal dan pada kambium pembuluh sehingga menunda pertumbuhan primer maupun sekunder. ABA juga memberi sinyal pada kuncup untuk membentuk sisik yang akan melindungi kuncup dari kondisi lingkungan yang tidak menguntungkan. Dinamai dengan asam absisat karena diketahui bahwa ZPT ini menyebabkan absisi/rontoknya daun tumbuhan pada musim gugur. Nama tersebut telah popular walaupun para peneliti tidak pernah membuktikan kalau ABA terlibat dalam gugurnya daun.
Pada kehidupan suatu tumbuhan, merupakan hal yang menguntungkan untuk menunda/menghentikan pertumbuhan sementara. Dormansi biji sangat penting terutama bagi tumbuhan setahun di daerah gurun atau daerah semiarid, karena proses perkecambahan dengan suplai air terbatas akan mengakibatkan kematian. Sejumlah faktor lingkungan diketahui mempengaruhi dormansi biji, tetapi pada banyak tanaman ABA tampaknya bertindak sebagai penghambat utama perkecambahan. Biji-biji tanaman setahun tetap dorman di dalam tanah sampai air hujan mencuci ABA keluar dari biji. Sebagai contoh, tanaman dune primroses (bunga putih) dan tanaman matahari (bunga kuning) di gurun Anza – Borrego (California), biji-bijinya akan berkecambah setelah hujan deras .
c. Peran
Pada banyak tumbuhan, rasio ABA terhadap giberelin menentukan apakah biji akan tetap dorman atau berkecambah. Hal yang sama juga terdapat pada kasus dormansi kuncup yang pertumbuhannya dikontrol oleh keseimbangan konsentrasi antar ZPT. Sebagai contoh pada pertumbuhan kuncup dorman tanaman apel, walaupun konsentrasi ABA pada kenyataannya lebih tinggi, tetapi gibberellin dengan konsentrasi yang tinggi pada kuncup yang sedang tumbuh menunjukkan pengaruh yang sangat kuat pada penghambatan pertumbuhan tunas dorman.
Selain perannya pada dormansi, ABA berperan juga sebagai “ stress plant growth hormon” yang membantu tanaman tersebut menghadapi kondisi yang tidak menguntungkan, misalnya pada saat tumbuhan mengalami dehidrasi, ABA diakumulasikan di daun dan menyebabkan stomata menutup. Hal ini walaupun mengurangi laju fotosintesis, tumbuhan akan terselamatkan dari kehilangan air lebih banyak melalui proses transpirasi.

Islam sebagai agama rasional

1. ISLAM SEBAGAI AGAMA RASIONAL
“Tsamarotul aqli luzuumul haqqi”; Hasil (mengikuti) akal adalah komitmen pada kebenaran. (Ali bin Abi Thalib as) Islam sebagai agama pamungkas dan syariat terakhir yang diturunkan oleh Allah swt, serta Al-Quran sebagai kitab suci terakhir dituntut mampu dalam menjawab semua tantangan yang ada. Adakah ajaran Islam selaras dengan apa yang diserukan oleh akal budi manusia? Apakah Islam dengan berbagai teks agama yang dimilikinya mampu menjawab semua tantangan rasionalitas pemikiran? Jika jawabannya negatif, niscaya Islam akan kehilangan predikatnya sebagai agama terakhir yang idealnya mampu menjawab tantangan segala zaman. Akan tetapi jika jawabannya positif, maka akan banyak sekali bermunculan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut sebagai konsekuensi dari jawaban positif tadi.
Kita di sini akan mencoba menjawab secara ringkas pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dasar pemikiran Rasionalitas Agama. Sebelum kita masuk pada intinya, terlebih dahulu kita telaah secara singkat beberapa hal di bawah ini yang sekaligus sebagai prolog pembahasan kita kali ini: Pertama, dalam kehidupan kita sehari-hari bisa dipastikan, bahwa apapun yang biasa dicerna oleh pikiran kita lepas dari benar salahnya hal-hal tersebut tidak akan keluar dari tiga kemungkinan berikut ini:
1. Rasional; segala sesuatu yang sesuai dengan realita dengan arti umum dan
sesuai dengan prinsip-prinsip logika manusia sehat.
2. Irasional; segala sesuatu yang tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai pula
dengan prinsip-prinsip logika manusia sehat.
3. Supra-rasional; segala sesuatu yang sesuai dengan realita akan tetapi penerapan logika manusia dalam menetapkannya masih belum didapat. Dengan kata lain bahwa hal tersebut bukan berarti masuk kategori tidak masuk akal (irrasional) akan tetapi dikarenakan keterbatasan akal maka ia belum mampu –atau bahkan tidak mampu karena hal-hal yang akan kita jelaskan nanti- untuk menjangkaunya secara argumentatif dan tidak menutup kemungkinan suatu saat kelak akal mampu menganalisanya dengan argumen yang logis sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ilmu logika.
Kedua, sudah menjadi kesepakatan semua kelompok kaum muslimin bahwa ajaran syariat Islam bertumpu pada dua pilar:
1. Ushuluddin; dari segi bahasa ushul kata jamak dari asl yang berarti asas, sedang din berarti agama, oleh karenanya ushuluddin berarti asas-asas agama. Ajaran agama-agama samawi (Yahudi, Kristen dan Islam) sepakat bahwa ada tiga asas pokok yang dimiliki oleh agama Allah yang mencakup Ketuhanan, Kenabian dan Hari Kebangkitan.
2. Furu’uddin; dari sisi bahasa furu’ kata jamak dari far’ yang berarti cabang, oleh karenanya furu’uddin berarti cabang-cabang agama. Cabang-cabang agama ini mencakup urutan tata cara ibadah yang biasa disebut dengan syariat. Syariat dalam makna ini mencakup ritualitas (ibadat), transaksi (muamalat) dan hukum jinayat. Setelah kita mengetahui sekilas hal-hal diatas marilah kita tengok pendapat kelompok-kelompok Islam dalam menghukumi peranan argumen rasional pada ajaran agama.
Mazhab-mazhab Islam dan argumen rasional:
Dalam sejarah perkembangan Islam, kemunculan beberapa mazhab merupakan fonomena tersendiri yang tidak bisa dipungkiri. Perbedaan-perbedaan pendapat baik yang berkaitan dengan furu’uddin maupun furu’uddin adalah salah satu penyebab utama munculnya mazhab-mazhab tersebut. Bukan hanya dari sisi muatan ajaran saja mereka berbeda akan tetapi dari sisi metode penetapan kebenaran (berargumen) ajaranpun terjadi perbedaan pendapat. Salah satu sarana dalam menetapkan kebenaran ajaran agama yang menjadi pemicu perbedaan pendapat antar mazhab-mazhab Islam adalah tentang peranan argumen rasional dalam menetapkan kebenaran ajaran agama. Disini kita akan sebutkan tiga pendapat dari kelompok-kelompok Islam perihal argumentasi rasional:
1- Mazhab Zahiri (kontekstualisme): mereka hanya mengambil tekstual (zahir) suatu teks agama tanpa memperdulikan makna yang ingin disampaikan oleh pembicara [2](mutakallim) dibalik itu. Mereka menolak dengan tegas segala macam ta’wil ataupun argumentasi akal. Merekapun berusaha untuk menjaga dimunculkannya permasalahan dan pemikiran baru yang masuk dalam ajaran agama, oleh karenanya mereka menolak berbagai pertanyaan yang menimbulkan munculnya permasalahan baru. Anas bin Malik adalah contoh dari tokoh pemikiran diatas dimana ia pernah ditanya tentang ayat:“Allah bersemayam disinggasana (arsy)” (Qs Thaha:5) maka Anas menjawab: “makna istiwa’ (bersemayam) sudah bisa dipahami, bentuk (kualitas) istiwa’ tidak dapat diketahui, dan mengimani hal tersebut adalah suatu kewajiban, sedang bertanya tentang hal tersebut merupakan bid’ah”.
2- Mazhab Aqli (rasionalisme): mereka meyakini bahwa segala macam ajaran agama bisa dideteksi melalui rasio. Mereka meyakini bahwa wajib dan haram dalam ajaran agama bisa diketahui oleh rasio manusia dimana itu semua bertumpu pada landasan kaidah “wujub syukril-mun’im” (kewajiban berterima kasih pada pemberi nikmat) sedang kaidah itu bertumpu pada rasionalitas baik-buruk.
3- Mazhab Insijam (komplementerisme): mereka meyakini adanya relasi antara rasio dengan syariat (agama). Mereka meyakini bahwa sebagaimana wahyu dan syariat –dengan arti umum- merupakan sumber pengetahuan manusia, maka rasio dan akalpun dihukumi seperti itu pula. Mereka meyakini bahwa sebagaimana wahyu (agama) merekomendasikan banyak hal yang bersifat obyektif maka begitu pula akal (rasio).
Dikarenakan disini kita bukan dalam rangka menjustifikasi manakah dari ketiga kelompok diatas yang sesuai dengan ajaran Islam maka disela-sela pembahasan akan kita singgung sedikit tentang argumen kelompok yang mengatakan adanya relasi antara akal dan teks agama yang sesuai dengan topik kita.
Beberapa kesalahan:
Ada beberapa kesalahan fatal yang sering disalah pahami oleh sebagian kaum muslimin tentang peranan argumentasi rasio (baca:akal) dalam penetapan akan kebenaran hal-hal yang berkaitan dengan agama. Mereka beranggapan bahwa hanya melalui perantara al-Qur’an dan Hadis saja kebenaran ajaran agama Islam bisa ditetapkan oleh karenanya akal sama sekali tidak dapat dijadikan sumber hukum kebenaran satu ajaranpun. Mereka beranggapan bahwa hanya al-Qur’an satu-satunya kebenaran mutlak yang harus diterima tanpa riserve dalam arti kita tidak boleh mempertanyakan segala apa yang dimuat oleh al-Qur’an. Dengan mempertanyakan apapun yang tertera dalam al-Qur’an berarti kita –tanpa disadari- akan mempermasalahkan pula segala hal yang berkaitan dengan katauhidan, wahyu, keberadaan hari akhir ataupun risalah Ilahi secara umum.
Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa akal sama sekali tidak memiliki peran dalam kebenaran ajaran agama Islam. Mereka-mereka yang beranggapan semacam itu berargumen dengan ayat yang berbunyi: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai“ (Qs al-Ambiyaa’:23), sehingga atas dasar ayat inilah kita dilarang untuk bertanya atas segala ketentuan Ilahi, sedang dalam ayat lain Allah berfirman: “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah“ (Qs al-An’am:57) yang berarti bahwa segala peraturan dan perintah milik Allah secara mutlak.
Berdasarkan dua ayat diataslah maka mereka berkesimpulan bahwa bertanya –yang merupakan pekerjaan akal- tentang segala hal yang telah menjadi kebijakan Allah mutlak diharamkan, yang hal itu berarti secara mutlak jalan buat argumen akal tertutup dan hanya argumen tekstual agama saja yang dianggap.
Sebelum kita menjawab problem diatas, terlebih dahulu harus kita ketahui bahwa apakah gerangan tujuan yang akan dicapai melalui tanya-jawab berkaitan dengan berbagai hal-hal agama? Harus disadari bahwa relasi antara pertanyaan dan jawaban sebagaimana relasi antara positif dan negatif pada aliran listrik guna memunculkan suatu tenaga. Jika terdapat aliran negatif sedang aliran positif tidak didapat atau tidak adanya keseimbangan antar keduanya maka lampu tidak akan nyala sesuai dengan yang dinginkan. Begitu pula dengan pertanyaan jika jawaban yang ada tidak didapat atau tidak memuaskan maka cahaya (penerangan) pada pikiran masyarakat tidak akan pernah kita dapati.
Dalam ayat al-Qur’an disebutkan:“Semua yang ada dilangit dan dibumi selalu meminta (/bertanya) kepada-Nya, Setiap waktu Dia dalam kesibukan“ (Qs ar-Rahman:29) Ayat ini menunjukkan bahwa kelangsungan pancaran Ilahi (divine emanation) pada sisi penciptaan manusia dan bagian alam materi lainnya tersimpan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban. Kita ketahui bahwa segala sesuatu selain Allah memerlukan selainnya sedang hanya Dzat Allah saja Yang Maha Kaya, maka segala makhluk ciptaan Allah selalu menanyakan (baca:meminta) segala kebutuhannya sedang Allah selalu menjawab pertanyaan itu dengan pengkabulan. Tentu pertanyan yang bertujuan untuk menguji bukan bermuatan mencari keilmuan oleh karenanya ia dikategorikan ibarat aliran negatif yang tidak memiliki aliran positif, hukum yang sama akan kita katakan pada pertanyaan yang tidak terjawab atau jawabannya tidak memuaskan.
Berbeda halnya dengan pertanyaan yang bertujuan untuk mencari keilmuan –yang didasari atas ketidaktahuan- maka disaat itu dengan merujuk pada ahlinya kita pasti akan mendapat jawaban yang memuaskan dan masuk kategori adanya relasi antara positif dan negatif sehingga menghasilkan kekuatan menerangi pada lampu. Allah berfirman:“maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan (ahlu-zikr) jika kamu tidak mengetahui“ (Qs an-Nahl:43)
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa tanya-jawab memiliki beberapa bagian:
1- Pertanyaan dengan bentuk permohonan yang ditujukan kepada Allah atau para “manusia Ilahi” dengan izin Allah. Permohonan kepada Allah ini yang juga masuk kategori jenis pertanyaan, bukan hanya tidak dilarang akan tetapi justru ditekankan dalam ajaran agama. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat:“dan memohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya” (Qs an-Nisaa’:32)
2- Pertanyaan untuk meningkatkan keilmuan, dimana al-Qur’anpun dengan jelas sebagaimana yang telah disinggung (dalam ayat diatas an-Nahl:43) bahwa: “maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan (ahlu-zikr) jika kamu tidak mengetahui”. ayat ini jelas sekali penekanannya akan perihal tersebut.
3- Pertanyaan yang dilontarkan dalam rangka protes kepada Allah, tentu pertanyaan jenis ini dilarang oleh agama sebagaimana yang tercantum dalam ayat:23 surat al-Anbiyaa’ dimana Allah berfirman: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai “ karena bukan hanya manusia biasa yang akan ditanya oleh Allah diakhirat kelak namun para nabi dan rasulpun akan ditanya oleh Dzat yang Penguasa alam semesta: “Maka sesungguhnya kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)“ (Qs al-A’raaf:6).
Dari sini jelaslah bagi kita manakah pertanyaan yang diperbolehkan oleh agama dan manakah pertanyaan yang dilarang oleh agama. Tentu pelarangan secara mutlak segala jenis pertanyaan berkaitan dengan hal-hal yang tersembunyi dibalik ajaran agama akan mengakibatkan ke-jumud-an dan yang berakhir pada ketidak berkembangnya keilmuan umat akan agamanya sehingga agama hanya sekedar gudang ajaran yang bersifat dogmatis belaka. Jika hal itu terjadi sementara fitrah selalu ada gejolak untuk mempertanyakan sesuatu yang masih belum ia pahami maka agama beserta doktin-doktrinnya akan sekedar menjadi hiasan pada KTP belaka dan menjadi sekedar warisan nenek moyang, dan berakhir telah keluarnya agama dari tujuan aslinya yaitu menghantarkan kepada kemuliaan dunia-akhirat yang itu semua mustahil terwujud tanpa didukung dengan keilmuan. Selain itu peningkatan kualitas ibadah –yang ditekankan oleh Allah- tidak akan bisa terwujud, dikarenakan kualitas ibadah didasari keilmuan akan makna ibadah itu sendiri juga dipengaruhi oleh niat yang baik dimana niat yang baik harus dilandasi pula dengan pengetahuan, oleh karenanya jika pintu tanya-jawab ditutup maka ilmu yang masih belum didapat tidak akan pernah ia dapati sehingga kualitas ibadah yang baikpun tidak akan pernah bisa didapat.
Rasionalitas baik-buruk:
Pembahasan tentang rasionalitas syariat Islam bertumpu pada satu pembahasan prinsip yaitu tentang penerimaan konsep rasionalitas baik-buruk. Sebagaimana penerimaan argumen rasio terjadi perbedaan pendapat antar kelompok kaum muslimin, maka fungsi rasiopun juga tidak luput dari perbedaan pendapat dikalangan mereka karena hal tersebut adalah cabang dari pemikiran tentang penerimaan argumen rasio. Dalam pembahasan ini kita akan singgung sedikit[7] tentang rasionalitas baik-buruk dengan beranjak dari beberapa pertanyaan yang menjadi pacuan dari pembahasan ini:
1- apakah baik-buruk merupakan suatu yang substansial bagi segala sesuatu?
2- apabila telah ditetapkan bahwa baik-buruk merupakan substansial bagi segala sesuatu, maka apakah bisa didapat cara untuk mengetahui dan menentukannya?
3- jika ternyata bisa ditetapkan bahwa baik-buruk mampu ditentukan oleh akal, maka apakah baik- buruk yang dihasilkan oleh akal tadi hanya mengakibatkan ganjaran duniawi saja atau mencakup balasan ukhrawi juga?
Sebelum kita masuk pembahasan ini, perlu dijelaskan tentang baik-buruk yang kita akan bahas dan yang menjadi selisih paham antara beberapa kelompok muslimin. Ada tiga kemungkinan dari makna baik-buruk disini:
1- Baik adalah sesuatu yang diidentikkan dengan segala yang sesuai dengan kehendak manusia, buruk adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendaknya. Pemandangan indah dikatakan baik karena sesuai dengan kehendak manusia, sebaliknya pemandangan jelek yang dianggap buruk. Dalam makna baik-buruk disini tidak terjadi perbedaan antar kelompok kaum muslimin.
2- Baik adalah sesuatu yang identik dengan kesempurnaan, buruk adalah sesuatu yang identik dengan kekurangan. Kecerdasan disebut baik karena masuk kategori sesuatu yang sempurna sedang kebodohan disebut jelek karena masuk kategori sesuatu yang kurang. Dalam makna baik-buruk seperti inipun tidak ada perbedaan pendapat antar kelompok kaum muslimin.
3- Baik adalah segala perbuatan yang sesuai dengan tinjauan akal, buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan tinjauan akal. Dengan kata lain apakah akal mampu menentukan baik-buruk perbuatan manusia dalam arti layak atau tidaknya perbuatan manusia? Disini terjadi perbedaan pendapat antara beberapa kelompok dalam Islam.
Secara ringkas bisa kita sebutkan tentang sumber perbedaan pendapat antar theolog muslim. Para theolog asya’irah[8]meyakini bahwa akal/rasio manusia tidak memiliki kapasitas dalam menentukannya. Hanya Allah yang memiliki otoritas dalam menentukan hal tersebut. Dengan penjelasan bahwa jika Allah menyuruh manusia untuk melakukan suatu perbuatan maka hal itu menunjukkan bahwa hal tersebut adalah baik, dan sebaliknya jika Allah melarang suatu perbuatan maka berarti hal tersebut adalah buruk. Kelompok ini termasuk kelompok yang mengkategorikan akal sebagai salah satu bagian dari susunan teks aturan agama (sunnah) yang ada karena mereka menganggap bahwa akal berfungsi sebagai penyingkap perintah dan larangan yang dilakukan Allah bukan sebagai penemu. Dikarenakan dengan mengingkari rasionalitas baik-buruk berkonsekwensi menutup jalan untuk menjelaskan hukum, etika dan perundang-undangan, oleh karenanya para Asya’irah tidak menentangnya secara mutlak tapi pada makna pertama dan kedua dari makna baik-buruk –yang telah disebutkan diatas- mereka menerimanya walaupun pada makna ketiga mereka mengingkarinya.
Para pendukung rasionalitas baik-buruk –mayoritas Syi’ah imamiah- meyakini bahwa dengan mengingkari rasionalitas baik-buruk –walaupun secara terbatas- berarti menghilangkan fungsi agama sebagai penjelas hal yang berkenaan dengan keilmuan, pembentukan program kerja, leadership,dsb sehingga agama sebatas sarana untuk menjelaskan hal-hal yang bersifat normatif saja. Para pendukung pemikiran ini meyakini bahwa Allah selain telah menurunkan penerang yang bisa diindera langsung oleh manusia berupa pengutusan para “manusia Ilahi” dan wahyu (baca:kitab suci), Ia juga menganugerahkan kepada manusia yang fitrahnya masih berfungsi dengan baik sebuah penerang lain yang tersimpan dilubuk manusia yang bernama akal. Jika manusia tidak memanfaatkannya maka ia akan tertutup debu dan yang berakhir bahwa ia tidak akan tersinari dengan cahaya tersebut: “maka Allah mengilhamkan pada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaan, sesungguhnya beruntunglah orang mensucikan jiwa itu, dan sungguh merugilah orang yang mengotorinya“ (Qs as-Syams: 9-10-11). Akal/rasio argumentatif inilah yang mampu menentukan baik-buruk suatu perbuatan.
Kita perhatikan pada realita yang ada bahwa secara global perbuatan manusia bisa dibagi menjadi tiga bagian:
1- Perbuatan yang menjadi penyebab utama (prima causa) dari baik-buruk, yang secara substansial ia menjadi penyebab predikat baik-buruk suatu perbuatan, sebagaimana adil merupakan hal baik dan zalim merupakan hal buruk.
2- Perbuatan yang jika disesuaikan situasi dan kondisinya memiliki muatan baik atau buruk sedang akal juga menghukuminya sesuai dengan situasi dan kondisi tersebut dari sisi baik atau buruk pula. Jujur tidak selamanya baik sebagaimana bohong tidak selamanya buruk, semua itu disesuaikan dengan maslahat situasi dan kondisi yang ada. Kita bisa katakan bahwa jujur adalah baik, tapi kebaikan disini bukan dilihat dari sisi bahwa jujur adalah penyebab utama (prima causa) kebaikan tersebut, begitu pula dengan bohong.
3- Perbuatan biasa yang tidak ada hubungan dengan situsi dan kondisi –sebagaimana pada bagian kedua- yang biasa dalam syariat disebut dengan mubah seperti duduk atau berdiri. Hukum hal semacam ini tidak berhubungan dengan situasi dan kondisi –dari sisi perubahannya- kecuali jika ia menjadi obyek sesuatu yang lain. seperti duduk adalah suatu hal yang boleh saja, kecuali jika kita dipaksa untuk duduk dan jika tidak akan dibunuh, maka hal itu telah masuk pembahasan lain. Mayoritas pengikut Syi’ah imamiah meyakini bahwa ketiga bentuk pekerjaan diatas akal/rasio manusia secara independen dapat menentukan hukum sendiri –dari sisi baik-buruk- walau tanpa bantuan wahyu dari Allah. Mereka tidak mengatakan bahwa akal sebagai bagian dari sederetan teks agama (sunnah)[9] –sebagaimana yang diyakini oleh mayoritas pengikut Asya’irah- tapi akal sejajar dengan teks agama, kalaupun ada teks agama yang sesuai dengan fatwa akal maka hal itu sebagai penguat dan pendukung saja.
Para pengikut Asya’irah dalam mengkritisi pendapat Syi’ah mengatakan bahwa kalaupun rasio manusia dapat melakukan hal-hal yang telah disebutkan diatas tadi, sementara kita tahu bahwa rasio manusia dalam menilai banyak hal terjadi perbedaan, hal ini menjadi bukti bahwa secara substansial rasio manusia tidak bisa menjadi tolok ukur baik-buruk. Dalam menanggapi problem tersebut bisa dikatakan bahwa kita dapati dalam banyak hal yang berkaitan dengan berbagai masalah kontemplatif (nazari) terjadi banyak pertentangan baik itu yang berkaitan dengan ketuhanan, kenabian ataupun hari akhir, apalagi problem ilmiah seperti pembahasan kita kali ini. Hanya problem yang dikembalikan pada necessary preponderances (badihiaat-awwaliyaat) saja yang dijamin kebenarannya. Jadi kalaupun apa yang diungkapkan oleh sebagian kaum Asy’ari tadi benar maka hal itu hanyalah tertuju pada problem-problem necessary preponderances saja sedang yang kita maksudkan disini adalah yang necessary (badihiy), oleh karena itu rasio tidak hanya bisa mendeteksi hal-hal yang berkaitan dengan segala permasalahan yang jelas dari hikmah teoritis saja akan tetapi juga mencakup hikmah praktis.
Kelompok yang meyakini rasionalitas baik-buruk mengatakan bahwa ada beberapa konsekwensi logis yang harus kita terima jika kita menolak pendapat tentang rasionalitas baik-buruk tersebut, antara lain:
1- Penentangan atas naluri kemanusiaan; dengan merujuk kepada naluri kemanusian kita akan dapati bahwa kitapun dapat menghukumi antara baik-buruk atas beberapa perbuatan. Banyak perbuatan seperti kejelekan khianat atau zalim manusia dengan merujuk pada naluri kemanusiaannya mampu menghukumi bahwa hal seperti itu jelek, sebagaimana menghukumi baik atas belaku adil dan berbuat baik. Semua itu bisa dihukumi oleh manusia –baik kaum ateis sekalipun- tanpa bantuan syariat atau teks agama.
2- Pengingkaran atas syariat; jika baik-buruk suatu perbuatan hanya bisa diketahui melalui syariat niscaya kita tidak akan mampu menghukumi baik-buruk segala perbuatan. Dengan kata lain jika manusia tidak bisa menghukumi baik-buruk dengan rasionya maka segala baik-buruk –walau dengan hukum syariat- akan ternafikan. Bagaimana mungkin sewaktu Rasul memberitahukan tentang kejelekan berbohong dan kebaikan berlaku jujur, sedang dari sisi lain –jika rasio kita tidak mengenal baik-buruk- lantas kita memberikan kemungkinan bahwa beliau –nauzubillah min zalik- sewaktu menjelaskan hal tersebutpun ada kemungkinan berbohong pula. Jika itu terjadi –munculnya kemungkinan-kemungkinan kebohongan Rasul- maka kitapun tidak akan bisa menerima baik-buruk hasil dari tuntunan syariat, karena selalu munculnya keraguan pada syariat.
3- Lemah dalam menetapkan masalah kenabian; sewaktu rasio manusia mengetahui bahwa berbohong adalah buruk dan harus dijauhkan dari Dzat Suci Ilahi maka dari situ kitapun akan bisa menghukumi bahwa Allah (swt) mustahil memberikan mukjizat –yang sebagai bukti kenabian- kepada nabi palsu (baca:pembohong). Rasio manusia mampu menghukumi bahwa kesaksian nabi sejati utusan Allah bisa dilacak kebenarannya melalui kemampuan mengeluarkan mukjizat, jika rasio manusia tidak mampu mendeteksi baik-buruk secara rasional niscaya muncullah kemungkinan-kemungkinan seperti pemberian mukjizat oleh Allah kepada pembohong…dst.
Teori rasionalitas baik-buruk adalah basic utama pembahasan tentang rasionalitas syariat. Tanpa menerima teori rasionalitas baik-buruk, maka teori rasionalitas syariat akan sulit untuk dicerna.

Rabu, 23 Februari 2011/16:27.
http://islamsyiah.wordpress.com/2008/04/25/rasionalitas-syariat-islam-1/
http://persatuan-umat.blogspot.com/2010/06/rasionalitas-agama.html
2. ISLAM KAFFAH
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semuanya kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya dia itu musuh yang nyata bagimu." (Qs. al-Baqarah 2:208)
Ayat diatas merupakan seruan, perintah dan juga peringatan Allah yang ditujukan khusus kepada orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang mengakui Allah sebagai Tuhan satu-satunya dan juga mengakui Muhammad selaku nabi-Nya agar masuk kedalam agama Islam secara kaffah atau secara keseluruhan, benar-benar, sungguh-sungguh.
Apa maksudnya ? Pengalaman telah mengajarkan kepada kita, betapa banyaknya manusia-manusia yang mengaku telah beriman kepada Allah, mengaku meyakini apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan dia juga mengaku beragama Islam akan tetapi pada hakekatnya mereka tidaklah Islam.Islam hanya dijadikan topeng, cuma sekedar pajangan didalam KTP yang sewaktu marak aksi demonstrasi dipergunakan sebagai tameng didalam menindas orang-orang yang lemah, melakukan aniaya terhadap golongan minoritas serta tidak jarang dijadikan sarana untuk menipu rakyat banyak.
Allah tidak menghendaki Islam yang demikian. Islam adalah agama kedamaian, agama yang mengajarkan Tauhid secara benar sebagaimana ajaran para Nabi dan Rasul serta agama yang memberikan rahmat kepada seluruh makhluk sebagai satu pegangan bagi manusia didalam menjalankan tugasnya selaku Khalifah dimuka bumi. Dalam surah al-Baqarah 2:208 diatas, Allah memberikan sinyal kepada umat Islam agar mau melakukan intropeksi diri, sudahkah kita benar-benar beriman didalam Islam secara kaffah ?. Allah memerintahkan kepada kita agar melakukan penyerahan diri secara sesungguhnya, lahir dan batin tanpa syarat hanya kepada-Nya tanpa diembel-embeli hal-hal yang bisa menyebabkan ketergelinciran kedalam kemusryikan.
Bagaimanakah jalan untuk mencapai Islam Kaffah itu sesungguhnya ? Al-Qur'an memberikan jawaban kepada kita :
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling darinya, sedang kamu mendengar perintahNya." (Qs. al-Anfaal 8:20) Jadi Allah telah menyediakan sarana kepada kita untuk mencapai Islam yang kaffah adalah melalui ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya serta tidak berpaling dari garis yang sudah ditetapkan.
Taat kepada Allah dan Rasul ini memiliki aspek yang sangat luas, akan tetapi bila kita mengkaji al-Qur'an secara lebih mendalam lagi, kita akan mendapati satu intisari yang paling penting dari ketaatan terhadap Allah dan para utusan-Nya, yaitu melakukan Tauhid secara benar.
Tauhid adalah pengesaan kepada Allah. Seringkali manusia lalai akan hal ini, mereka lebih banyak berlaku sombong, berpikiran picik laksana Iblis, hanya menuntut haknya namun melupakan kewajibannya. Tidak ubahnya dengan orang kaya yang ingin rumahnya aman akan tetapi tidak pernah mau membayar uang untuk petugas keamanan.
Banyak manusia yang sudah melebihi Iblis. Iblis tidak pernah menyekutukan Allah, dia hanya berlaku sombong dengan ketidak patuhannya untuk menghormati Adam selaku makhluk yang dijadikan dari dzat yang dianggapnya lebih rendah dari dzat yang merupakan sumber penciptaan dirinya.
Manusia, telah berani membuat Tuhan-tuhan lain sebagai tandingan Allah yang mereka sembah dan beberapa diantaranya mereka jadikan sebagai mediator untuk sampai kepada Allah. Ini adalah satu kesyirikan yang besar yang telah dilakukan terhadap Allah. "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan pendeta-pendeta mereka sebagai Tuhan-Tuhan selain Allah, juga terhadap al-Masih putera Maryam; padahal mereka tidak diperintahkan melainkan agar menyembah Tuhan Yang Satu; yang tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (Qs. at-Taubah 9:31)
"Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfa'atan, namun mereka berkata: "Mereka itu penolong-penolong kami pada sisi Allah !". Katakanlah:"Apakah kamu mau menjelaskan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan dibumi ?". Maha Suci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan." (Qs. Yunus 10:18)
Bagaimana orang Islam dapat melakukan satu kesyirikan kepada Allah, yaitu satu perbuatan yang mustahil terjadi sebab dia senantiasa mentauhidkan Allah ?
Sejarah mencatatkan kepada kita, berapa banyak orang-orang Muslim yang melakukan pemujaan dan pengkeramatan terhadap sesuatu hal yang sama sekali tidak ada dasar dan petunjuk yang diberikan oleh Nabi.
Dimulai dari pemberian sesajen kepada lautan, pemandian keris, peramalan nasib, pemakaian jimat, pengagungan kuburan, pengkeramatan terhadap seseorang dan seterusnya dan selanjutnya. Inilah satu bentuk kesyirikan terselubung yang terjadi didalam diri dan tubuh kaum Muslimin kebanyakan. Untuk itu, marilah sama-sama kita memulai hidup Islam yang kaffah sebagaimana yang sudah diajarkan oleh para Nabi dan Rasul, sekali kita bersyahadat didalam Tauhid, maka apapun yang terjadi sampai maut menjemput akan tetap Allah sebagai Tuhan satu-satunya yang tiada memiliki anak dan sekutu-sekutu didalam zat maupun sifat-Nya.
Kembali kejalan Allah adalah satu hijrah yang sangat berat, godaan dan gangguan pasti datang menerpa kita dan disanalah kita dipesankan oleh Allah untuk melakukan jihad, melakukan satu perjuangan, melibatkan diri dalam konflik peperangan baik dengan harta maupun dengan jiwa.
Dengan harta mungkin kita harus siap apabila mendadak jatuh miskin atau juga melakukan kedermawanan dengan menyokong seluruh aktifitas kegiatan Muslim demi tegaknya panji-panji Allah; berjihad dengan jiwa artinya kita harus mempersiapkan mental dan phisik dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi akibat ketidak senangan sekelompok orang atau makhluk dengan hijrah yang telah kita lakukan ini.
"Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan keadaan ridho dan di-ridhoi; Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku." (Qs. al-Fajr 89:27-30)
Menjadi Islam Kaffah dengan Muamalah yang Islami (Kafah Dan Kepasrahan)
Allah SWT telah berfirman yang artinya “Hai orang -orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah, kepasrahan dan totalitas“. Ayat ini menegaskan kepada kita bahwa dalam hal beragama kita tidak boleh setengah-setengah, begitu pula dalam memeluk agama Islam, segala aktivitas kita dalam keseharian harus mengacu kepada nilai-nilai Islam.
Bukankah dalam sholat kita ucapkan “inna sholaatii wanusuki wa mahyaaya wa mamaatti ilillaahi robbil a’aalamin“? Ini adalah mengakuan yang dalam dan tulus dari kita bahwa sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku semata hanya untuk Allah seru sekalian alam. Segala aktivitas ke seharian kita harus diarahkan kepada Allah SWT. Kita diciptakan Allah, kita hidup untuk Allah dan kita kelak kembali kepada Allah SWT.
Salah satu hal yang terpenting dalam kehidupan kita sehari-hari adalah hal-hal yang berkaitan dengan muamalah, kita yakin dan seyakin-yakinnya bahwa prosentase waktu kita ini jauh lebih banyak diorientasikan kepada muamalah dibandingkan dengan ibadah.
Sekarang kita bayangkan berapa lama waktu kita duduk melakukan sholat di masjid ataupun tidak di masjid adakah setiap kita sholat 1 jam lamanya, rasa-rasanya tidak. Mungkin satu hari satu malam 1 jam lamanya kita duduk untuk sholat. Hal ini berbanding terbalik dengan usaha kita untuk mencari rizeki dan meniti karir, sehingga kata orang Jakarta pergi pagi pulang petang dengan penghasilan yang pas-pas-an.
Karena itu penting sekali menjadi perhatian agar muamalat kita harus selaras dengan ajaran Islam, bukankah setiap hari kita berdo’a “robbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanata wafil aakhiratt hasanatan wa qinaa adzaabannaar“, oleh karena itulah, yang terpenting bagi kita bagaimana kita adalah melakukan evaluasi dan instropeksi diri agar apa yang dilakukan berjalan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Sumber : Indah Mulya Edisi No. 497 Th. VI - 2 November 2008
http://mimbarjumat.com/archives/236
http://kajianislam.wen.su/kaffah.html

3. KUALITAS KEISLAMAN
Apa itu Islam?
Menurut suatu riwayat, ada sekelompok kaum Yahudi menghadap kepada Rasulullah SAW hendak beriman, dan meminta agar dibiarkan merayakan hari Sabtu, dan mengamalkan Kitab Taurat pada malam hari. Mereka menganggap bahwa hari Sabtu adalah hari yang mulia untuk dirayakan, dan Kitab Taurat adalah kitab yang diturunkan oleh Allah juga. Maka turunlah ayat dari Allah yang menolak permintaan kaum Yahudi tersebut dengan ayat:
3. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِين
4. (البقرة : 208)
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. *(Asbabun Nuzul latar belakang historis turunnya ayat-ayat al Quran, c.v. Diponegoro1975, hal.66)
Islam sendiri secara bahasa berasal dari kata aslama-yuslimu yang berarti menyerahkan. Kata tersebut bentukan dari salima, yang berarti selamat. Lalu lahir pengembangan kata baru seperti istislam (menyerahkan diri), salaam (yang berarti sejahtera), silm (yang berarti damai), dan sullam (yang berarti tangga).
Sedangkan menurut istilah Islam adalah ketundukan kepada kepada wahyu Ilahi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul, khususnya Muhammad SAW, sebagai hukum atau aturan Allah SWT yang membimbing umat manusia ke jalan yang lurus menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. *(Di Bawah Naungan Cahaya Ilahi, Nurulhuda Press, 2003 hal. 79)
Rasululah sendiri memaknakan Islam dengan : “Islam adalah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, dan mendirikan shalat, menunaikan zakzt, puasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu di jalannya.” (dikeluarkan oleh Imam hadits yang lima, kecuali Imam Buhori)
Satu lagi pendapat G. Bernard Shaw dalam The Genuine Islam, (Vol. I No. 81936) tentang Islam. “Islam merupakan satu-satunya agama yang memiliki kapasitas penyesuaian terhadap perubahan fase kehidupan, yang membuatnya menarik untuk segala usia. Bila Islam berhasil menjadi diktator dunia modern, maka Islam akan berhasil menyelesaikan masalah-masalah dunia modern dan dapat memenuhi kebutuhan akan kedamaian dan kebahagiaan.” *(Ibid; hal. 81)
Pada intinya, menurut penulis, Islam adalah sebuah dien. Bahkan dalam firman-Nya disebutkan bahwa al Islam, sekarang, adalah satu-satunya agama yang diridhoi oleh Allah. Sedangkan agama-agama samawi lainnya , yakni Nasrani dan Yahudi telah berubah isinya dan tidak sesuai dengan keasliannya. Islam adalah jalan menuju puncak segala puncak. Islam mengatur hal-hal di segala bidang baik itu hubungan manusia dengan Allah, hubungan antar manusia, dan hubungan manusia dengan lainnya. Ajaran Islam sendiri dalam sejarahnya ,dari Rasullullah sampai kini, tidak dan tidak akan pernah berubah. Islam tidak bertambah dan berkurang ajarannya karena ajaran Islam adalah sesempurna-sempurnanya agama. Hanya saja pengetahuan, pemahaman, dan kecerdasan seseorang tentang Islam mungkin terbatas; sehingga membatasi pula kualitas keimanan keislaman seseorang.
Mengapa kita perlu membangun dan membentuk kualitas keislaman?
Kualitas keislaman seringkali disebut pula dengan kualitas keimanan. Sedangkan keimanan pada individu bisa naik dan nisa pula turun. Sebagai misal, ketika kita sedang berada dalam lingkungan yang baik dan dalam keadaan mood yang baik, mungkin keimanan kita berada dalam tingkat yang tinggi pula. Namun, bila sebaliknya, bila kita sedang dalam mood yang jelek, mungkin tingkat keimanan kita sedang dalam tingkatan rendah. Seperti halnya ibarat seorang pendaki yang berjalan ke puncak sebuah gunung. Dalam menggapai angan itu, dia tentunya tidak selalu memperoleh kemulusan. Namun, kadang ia harus melewati tebing, jurang, sungai, pohon yang tumbang, padang pasir, rawa, padang ilalang, atau apapun yang bisa menghambat perjalanannya. Oleh karenanya, ia seharusnya telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum berangkat baik itu persiapan mental, fisik, peralatan, dan bekal tentunya. Demikian pula Islam, orang beragama memiliki motivasi yang bermacam-macam. Ada yang karena memang keyakinan, karena untuk perlindungan bisnis, karena terpaksa, karena untuk menikah, karena orang tua, dan karena beribu alasan lainnya. Namun pada dasarnya hampir semua pemeluk agama memiliki keyakinan bahwa mereka beragama karena ada keyakinan bahwa setelah mati mereka akan hidup di surga bagi yang di dunianya berbuat baik.
Karena motivasi itulah maka Rasulullah memberikan nasihat pada umatnya untuk selalu menjaga keimanan. Rasullullah mengatakan bahwa orang muslim yang baik adalah orang yang hari esoknya lebih baik dari hari yang kemarin. Dari sini, penulis dapat menyimpulkan bahwa Rasulullah memberi nasihat untuk selalu menjaga iman bahkan meningkatkan keimanan secara terus menerus. Hal itu sesuai dengan ayat di atas tadi ( al Baqarah: 208) bahwa dalam berislam kita harus menyeluruh. Menyeluruh di sini otomatis memiliki korelasi dengan peningkatan keimanan. Logikanya tidak mungkin orang beragama islam langsung mengetahui dan memahami 100% ajarannya. Dia perlu tahap-tahap untuk mengetahui keseluruhannya. Dan dalam proses tersebut, tentunya perlu didukung dengan peningkatan keimanan pula.
Bagaimana membangun dan membentuk kualitas keislaman?
Sekarang marilah kita lihat masa kini dimana kita bisa melihat banyak sekali orang yang pemahamannya tentang Islam kurang. Sehingga otomatis kualitas keislamannya kurang pula. Ada sebagian diantara kita yang melihat kualitas keislaman seseorang melalui tampilan dhohir (luar)nya saja. Kalau orang memakai gamis dan peci atau sorban maka ia dikatakan kyai atau orang yang kualitas Islamnya bagus. Padahal nabi mengatakan bahwa “iman itu di hati” jadi yang mengetahui iman itu hanya dia dan Allah. Namun, rasulullah juga memberi sedikit gambaran. Bahwa orang yang disipilin dalam ibadah dan orang yang memiliki akhlak yang baik maka itu adalah sebagian dari cerminan iman dan Islam yang berkualitas.
Disamping itu masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang menurut penulis adalah penyimpangan yang telah besar. Yaitu, ajaran sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan dunia. Dalam bahasa sederhananya penulis mengatakan bahwa agama itu hanya di tempat ibadah dan hanya urusan individu dengan Tuhannya. Sedangkan dalam pergaulan keseharian mereka meninggalkan ajaran agama itu sendiri. Hal ini menurut penulis disebabkan rendahnya kualitas keislaman dan keimanan inividu itu sendiri.
Lalu bagaimana kita membangun dan membentuk kualitas keislaman kita?
Karena pada dasarnya kekurangan mereka adalah buruknya pondasi iman dan Islam yang mereka miliki, maka hal yang pertama kali harus ditata adalah pondasinya terlebih dahulu. Bangunan yang kuat adalah bangunan yang didirikan di atas pondasi yang kuat pula. Iman adalah pondasinya. Mereka diharapkan tidak hanya mengetahui tentang rukun iman yang 5 saja, tetapi lebih dari itu mereka harus ditanamkan perasaan untuk menjiwai apa sebenarnya yang terkandung dalam rukun iman itu semuanya dan memahami cabang-cabangnya. Sehingga kita mengharapkan dalam hati mereka tercermin karakter yang kuat sesuai dengan Islam. Dalam realitasnya, kita bisa menanamkan tujuan itu dengan tarbiyah seperti halnya yang dilakukan di perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan kegiatan mentoring atau assistensi, menggerakkan gerakan dakwah yang kompak, meningkatkan diskusi-diskusi global yang berkorelasi dengan agama.
Faktor kedua adalah tiang dari bangunan harus kuat. Dalam hal ini tiang agama adalah sholat. Sedangkan sholat adalah bagian dari rukun Islam. Maka proses kedua adalah menegakkan tiang-tiang agama atau rukun Islam. Seorang muslim hendaknya tidak hanya menganggap rukun-rukun Islam sebagai rutinitas belaka. Hal ini sangat mungkin terjadi pada diri individu seorang muslim. Kita menganggap bahwa syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji adalah sesuatu yang wajib dalam rutinitas ritual ibadah biasa, sehingga dalam pelaksanaannya bentuk kegiatan ibadah tersebut sangatlah miskin akan nilai spiritual dan makna. Seharusnya kita mulai menyadari hal ini. Kita harus memaknai syahadat adalah sebuah ikrar janji kepada Allah dan Muhammad untuk selalu tunduk dalam aturan Islam. Sholat adalah sarana muhasabah, harapan, dan sarana komunikasi dengan Allah. Dan pada intinya kita harus menanamkan kepada diri kita bahwa ritual ibadah itu bukan sekedar ritual, melainkan lebih dari itu terdapat makna yang besar di balik semua hal tersebut.
Apabila hal-hal yang mendasar di atas sudah tertanam, maka hal ketiga yang harus dibangun adalah membuat atap pelindung untuk menyempurnakan fungsi bangunan itu. Dalam hal ini sangatlah penting kiranya kita menambah makna hidup secara umum dengan memunculkan nilai-nilai Islami dalam pergaulan umum. Secara umum, orang menganggap kualitas seseorang itu dari akhlak, intelektual, dan kebaikannya. Jadi, sesuai dengan prinsip Islam yang rahmatan lil alamin, seorang muslim harus mampu mentransformasikan sunnah Rasul dan ajaran Islam dalam pergaualan umum. Nilai-nilai Islam atau ajaran Islam yang dimaksud di sini antara lain sikap-sikap kedisiplinan dalam segala hal, kesopanan, kerajinan, kesungguhan, dan nilai–nilai Islami lainnya. Dan penulis menganggap bahwa sifat yang paling penting adalah sifat seorang mujahidin dan muhlisin. Mujahidin di sini dirtikan sebagai seorang yang selalu bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam segala aspek kegiatan. Sedangkan muhlisin adalah sifat seseorang yang dalam setiap kegiatan sehari-harinya didasarkan selalu karena Allah. Sehingga dari dua sifat ini saja, seumpanya kita mengambil contoh seorang anggota dewan legislative, kita bisa melihat betapa hebatnya seseorang itu. Bila dua sifat itu diterapkan maka seorang anggota legislatif akan selalu hadir dalam setiap sidang, memperhatikan suara rakyat keseluruhan, membela hak rakyat, menolak nepotisme, tidak korupsi, dan mengurangi tidurnya di malam hari
. Ada juga teladan itu terletak pada ilmuwan-ilmuwan muslim yang berpengaruh dalam pengetahuan modern di dunia. Sebut saja Ibnu Syina, Ibnu Khaldun, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Bathutah yang tidak hanya seorang ahli ilmu tapi juga paham akan keislaman. *(Dialog Jumat, H. U. Repubika, edisi 3 September 2004) karena ia memiliki jiwa mujahid sebagaimana dicontohkan Rasul SAW dan para Khulafaur Rasyidin. Bahkan ia justru akan selalu berdoa, sholat, dan puasa untuk mengharapkan petunjuk Allah SWT.
Hal-hal tersebut sebetulnya dapat kita lihat sejarahnya dalam kisah para Nabi, sahabat, dan tabi’inKualitas keislaman seseorang pada dasarnya bervariasi tergantung sejauh mana pemahaman individu itu sendiri memaknai Islam menurut Al quran dan Sunnah Rasul. Akan tetapi, di dalam meningkatkan, membangun, dan membentuk kualitas keislaman di dalam masyarakat perlu kiranya melalui proses yang panjang dan bertahap. Hal tersebut dikarenakan kualitas keislaman secara umum masyarakat masih terbatas. Oleh karena itu, menurut penulis bahwa hal-hal yang dipandang penting untuk membentuk dan membangun kualitas keislaman adalah penanaman karakter pondasi iman yang kuat, pemahaman konsep-konsep rukun Islam dan rukun iman, serta pengenalan nilai-nilai Islam yang diteladankan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat serta orang-orang saleh sesudah mereka. Kualitas keislaman seseorang tidak akan pernah terbangun apabila diterapkan hal-hal yang bersifat semu dan kamuflase atau kebidahan dalam pengusahaannya. Karena pada dasarnya, penyimpangan meski hanya 1 derajat dalam melangkahkan kaki untuk pertama kalinya dalam menuju sebuah tempat adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal, karena garis yang telah melenceng meski satuu derajat tidak akan pernah kembali lurus bahkan justru semakin menjauh. (Fikreatif)
http://esteemje.blogspot.com/2007/12/membangun-dan-membentuk-kualitas.html
4. KEPRIBADIAN ISLAM (Syaksiyah Islamiyah)
Bila kita cermati terdapat dua fenomena yang secsra fisik nampak pada diri manusia. Pertama, adalah fenomena performance (penampilan fisik) manusia, seperti bentuk tubuh, wajah dan pakaian. Kedua adalah fenomena yang berupa perbuatan manusia. Dari dua fenomena tersebut, orang kadang salah menilai tentang kepribadian seseorang. Banyak yang beranggapan bahwa performance adalah bentuk dari kepribadian seseorang, yaitu bagaimana postur tubuhnya, cara berjalan, cara berpakaian, pilihan konsumsi makanan dan minuman, status social dsb. Anggapan ini tidak terlepas dari pengaruh nilai-nilai barat tentang konsep kepribadian.
Lambat laun nilai-nilai tersebut semakin mempengaruhi persepsi kaum muslimin dalam memandang kemuliaan dan kerendahan nilai kepribadian pada diri seseorang maupun masyarakat. Seseorang yang berpakaian ala barat, santun dalam berkata, rapi, disiplin, pemaaf, tepat waktu, dikatakan berkepribadian baik, menarik dan mulia. Meskipun ia biasa mengkonsumsi minuman keras, hidup tanpa ikatan pernikahan, memakan uang riba, dll. Contoh-contoh lain dapat dengan mudah kita temukan di tengah-tengah masyarakat. Persepsi ini diperparah dengan menjamurnya sekolah-sekolah kepribadian yang mengajarkan kepribadian baik dan mulia sesuai nilai baik dan mulia standar barat.
Hakikat Kepribadian Bila kita cermati realita di atas, tentu hal tersebut merupakan persepsi yang keliru. Sebab yang menentukan tinggi rendahnya kepribadian seseorang bukan dari nilai-nilai fisik seseorang (cantik/tidak, kaya/miskin dsb) ataupun dari asal daerah dan sukunya (jawa, batak, sunda dll) Sebagaimana sabda Rasullulah SAW : “Sesungguhnya Allah tidak menilai atas rupamu serta harta kekayaanmu, akan tetapi dia hanya menilai hati dan amal perbuatanmu”) (HR. Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Kepribadian sebenarnya perwujudan dari pola pikir (yakni bagaimana ia bersikap dan berfikir) dan pola tingkah laku (bagaimana ia bertingkah laku) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pola pikir seseorang ditunjukkan dengan sikap, pandangan atau pemikiran yang ada pada dirinya dalam menyikapi atau menanggapi berbagai pandangan dan pemikiran tertentu. Pola pikir pada diri seseorang tentu sangat ditentukan oleh ‘nilai paling dasar’ atau ideologi yang diyakininya. Dari pola pikir inilah diketahui bagaimana sikap, pandangan atau pemikiran yang dimiliki oleh seseorang.
Sedangkan pola tingkah laku, adalah perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Pola tingkah laku pada diri seseorang pun sangat ditentukan oleh ‘nilai paling dasar’ atau ideologi yang diyakininya. Seseorang akan makan dan minum apa saja dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya bila ideologi yang diyakininya membolehkan hal tersebut. Seseorang akan memenuhi naluri seksualnya dengan cara apa saja bila ideologi yang diyakininya membolehkan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya bila ideologi yang diyakininya melarangnya.
Walhasil, pola sikap dan pola tingkah laku inilah yang menentukan corak kepribadian seseorang. Dan karena pola sikap dan pola tingkah laku ini sangat ditentukan oleh nilai dasar/ideology yang diyakininya, maka corak kepribadian seseorang sangat bergantung pada ideology/aqidah yang dianutnya. Ideologi kapitalisme akan membentuk masyarakat berkepribadian kapitalisme-liberal. Ideologi sosialisme akan membentuk kepribadian sosialis/komunis. Sedangkan ideology Islam seharusnya menjadikan kaum muslimin yang memeluk dan meyakininya memiliki kepribadian Islam.
Kepribadian Islam (Syaksiah Islamiyah) Merujuk pada penjelasan di atas, maka pada hakekatnya kepribadian Islam merupakan perwujudan pola pikir islami (Aqliyah Islamiyah) dan pola tingkah laku islami ( Nafsiyah Islamiyah). Aqliyah Islamiyah hanya akan terbentuk dan menjadi kuat pada diri seseorang bila ia memiliki keyakinan yang benar dan kokoh terhadap Aqidah Islamiyah dan ia memiliki ilmu-ilmu keislaman yang cukup untuk bersikap terhadap berbagai ide, pandangan, konsep dan pemikiran yang ada di masyarakat yang rusak, kemudian pandangan dan konsep tersebut distandarisasi dengan ilmu dan nilai-nilai islami. Untuk memperoleh Aqliyah islamiyah yang kuat, hanya bias diraih dengan cara menambah khasanah ilmu-ilmu islam (tsaqofah islamiyah), sebagaimana dorongan islam bagi umatnya untuk terus menerus menuntut ilmu kapanpun dan dimanapun. Allah SWT mengajarkan kepada kita : Katakanlah “Ya Tuhanku tambahkanlah ilmu kepadaku” (QS. Thaha : 114)
Sedangkan Nafsiyah Islamiyah hanya akan terbentuk dan kuat bila seseorang menjadikan aturan-aturan islam sebagai cara memenuhi kebutuhan biologisnya (makan, minum, berpakaian dll) Nafsiyah islamiyah dapat ditingkatkan dengan selalu melatih diri untuk berbuat taat, terikat dengan aturan islam dalam segala hal dan melaksanakan amalan-amalan ibadah , baik yang wajib maupun yang sunah serta membiasakan diri untuk meninggalkan yang makruh dan subhat apalagi haram. Islampun mengajarkan agar kita senantiasa berahlak mulia, bersikap wara’ dan qanaah agar mampu menghilangkan kecenderungan yang buruk dan bertentangan dengan islam.
Dalam sebuah hadis qudsi Allah SWT berfirman : “ …dan tidaklah bertaqarrub atau beramal seorang hamba-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai seperti bila ia melakukan amalan fardu yang aku perintahkan atasnya, kemudian hamba-Ku senantiasa bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga aku mencintainya” (HR Bukhari dari Abu Hurairah)
Dengan cara inilah Syakhsiyah Islamiyah seseorang akan semakin meningkat terus, pemikiran islamnya semakin cemerlang, jiwa islamnya semakin mantab dan istiqomah serta menjadi orang yang semakin dekat dengan Allah dan dimuliakan oleh Allah.
http://voiceofmuslimahbekasi.wordpress.com/2009/05/15/kepribadian-islam-syaksiyah-islamiyah/

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
CARA MENSIKAPI NII



Oleh:
Awanda Isnan Praditya
PROGRAM STUDI: AGROTEKNOLOGI
NIM: H0710017


UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
FAKULTAS PERTANIAN
2011




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sudah hampir 60 tahun negara ini memperoleh kemerdekaannya setelah dijajah oleh beberapa bangsa asing selama tiga ratus tahun lebih. Dalam kurun waktu antara 1945, ketika republik ini diproklamasikan berdirinya, hingga saat ini, berbagai peristiwa telah terjadi dan tidak sedikit yang mengakibatkan munculnya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu peristiwa penting yang meninggalkan bekas dalam catatan sejarah negeri ini adalah berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di awal masa kemerdekaan. Topik ini memang selalu dan akan tetap menarik untuk diperbincangkan, lengkap dengan segala pendapat para ahli maupun saksisaksi sejarah. Fakta—kalau memang benar-benar fakta—yang diungkapkan
dalam buku pelajaran sejarah di bangku sekolah maupun yang tersimpan di dalam arsip nasional Pemerintah Indonesia dianggap sebagai kebohongan oleh sebagian pihak, termasuk di antaranya komunitas yang mengaku sebagai Warga Negara Islam Indonesia dan para simpatisannya.
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah nama yang tak dapat dilepaskan dari pembahasan masalah yang berkaitan dengan Negara Islam Indonesia. Dialah pendiri negara berasas Islam tersebut. Dalam sejarah yang kita pelajari, Kartosoewirjo adalah tokoh yang tidak lebih dari seorang pemberontak yang telah mendirikan negara baru di wilayah negara Republik Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah gerakan yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia sangat gencar melakukan rekrutmen anggota baru, tetapi cara-cara yang mereka gunakan ternyata berlawanan dengan syariah dan sunnah Rasulullah saw.
Di masa reformasi ini, saat tak ada lagi yang harus ditutup-tutupi, sudah selayaknya masyarakat, dalam hal ini umat Islam, menyadari bahwa di Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha membangun supremasi Islam, hingga akhirnya mereka memproklamasikan diri sebagai sebuah negara pada 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13 tahun lamanya (1949-1962)

1.2 Perumusan Masalah
Untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah inimenjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1. Sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia dilihat dari berbagai sudut pandang.
2. Perjalanan dan sepak terjang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebagai pendiri Negara Islam Indonesia.
3. Perkembangan Negara Islam Indonesia akhir-akhir ini beserta penyimpangan-penyimpangannya.
4. Bentuk negara ideal yang diterapkan di zaman Rasulullah saw.
5. Gerak-gerik NII dalam Perekrutan Anggota
6. Cara mensikapi pergerakan NII


1.3 Tujuan Penulisan
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan fakta sejarah mengenai Negara Islam Indonesia dari sudut pandang yang berbeda dengan yang digunakan masyarakat selama ini. Selain itu, penulis juga memasukkan berbagai fakta yang terjadi dalam perkembangan Negara Islam Indonesia, terutama yang berbentuk penyimpangan terhadap syari’at Islam.
Sementara itu, secara khusus, penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas akhir pada Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap Tahun 2010 Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta.

1.4 Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang lingkup yuridis, sosiologis, dan keagamaan dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah ini

1.5 Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang menjadi acuan penulis.















BAB II
ISI

2.1 Profil dan Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924. Sayangnya, syuro para ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan.
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembelapembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh. Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar HizbullahSabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara
Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam. Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat Mei 2005 .
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6. Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7. Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang. Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924. Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka, Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wata’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam ”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti: yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103). Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan
melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu
atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya.
Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran)
maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI, siyasah, dan sebagainya.
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105). Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan
memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60). Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang
tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.”(QS. 5:2)
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna
membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.

2.2 Kartosoewirjo, Antara Pemberontak dan Syuhada
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada tanggal 7 Januari 1907 di Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah.
Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengoordinasikan para penjual candu di kota kecil Pamotan, dekat Rembang. Pada masa itu, mantri candu sederajat dengan jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai seorang pribumi saat itu dan menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya.
Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itulah, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya yang berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia
mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 1950-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 1920-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh.
Pada tahun 1911, saat para aktivis di negeri ini mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Inlandsche School der Tweede Klasse (ISTK) atau Sekolah "Kelas Dua" untuk Kaum Bumiputera di Pamotan. Empat tahun kemudian, ia melanjutkan sekolah ke HollandschInlandsche School (HIS) di Rembang. Tahun 1919, ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah Europeesche Lagere School (ELS). Bagi seorang putra pribumi, HIS dan ELS merupakan sekolah elit. Karena kecerdasan dan bakat khusus yang dimilikinya, Kartosoewirjo dapat masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat IndoEropa.
Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi guru agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Notodihardjo kemudian menanamkan banyak aspek kemodernan Islam ke dalam alam pikiran Kartosoewirjo. Pemikiranpemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa
kita sebut sebagai the formative age-nya.
Pada tahun 1923, setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah, tepatnya pada tahun 1926, ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya.
Selama kuliah, Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan pemikiranpemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius hingga kemudian begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian menjadi Islam minded. Semua aktivitasnya dilakukan hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku dari berbagai disiplin ilmu, dari kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik.
Dengan modal ilmu pengetahuan yang tidak sedikit itu, ia pun memasuki organisasi politik Sjarikat Islam di bawah pimpinan Haji Oemar Said (H.O.S.) Tjokroaminoto. Pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto banyak memengaruhi sikap, tindakan, dan orientasi Kartosuwirjo. Maka, setahun kemudian, dia dikeluarkan dari sekolah karena dituduh menjadi aktivis politik, dan didapati memiliki sejumlah buku sosialis dan komunis yang diperoleh dari pamannya, Marko Kartodikromo, seorang wartawan dan sastrawan yang
cukup terkenal pada zamannya. Sekolah tempat belajar tersebut tidak berani menuduh Kartosoewirjo sebagai orang yang terasuki ilmu-ilmu Islam, melainkan dituduh komunis, karena ideologi ini sering dipandang sebagai paham yang membahayakan. Padahal, deologi Islamlah yang sangat berbahaya bagi penguasa saat itu. Tidaklah mengherankan, selanjutnya Kartosuwirjo tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kesadaran politik sekaligus memiliki integritas keislaman yang tinggi. Dalam berbagai literatur berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing, ia digambarkan sebagai seorang ulama besar di Asia Tenggara.
Kartosoewirjo memulai karir politiknya di kota Surabaya dengan bergabung ke dalam organisasi pemuda Jong Java. Ia merupakan murid dari H.O.S. Tjokroaminoto, yang kala itu juga menjadi guru dari Musso dan Soekarno. Perbedaan jelas tampak dari ketiga tokoh yang merupakan anak didik dari Trjokroaminoto tersebut. Soekarno adalah tokoh nasionalis yang akhirnya menjadi pemimpin pertama negara ini, sedangkan Musso dan Kartosoewirjo adalah dua nama yang pada masa awal pemerintahan
Soekarno dianggap sebagai pemberontak. Perbedaannya adalah, Musso beraliran komunis, sementara Kartosoewirjo berniat mendirikan negara berasaskan syari’at Islam.
Semenjak tahun 1923, dia sudah aktif dalam gerakan kepemudaan, diantaranya gerakan pemuda Jong Java tersebut. Kemudian, pada tahun 1925, ia termasuk ke dalam anggota-anggota Jong Java yang mengutamakan cita-cita keislamannya dan akhirnya mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB). Kartosoewirjo pun pindah ke organisasi ini karena sikap pemihakan kepada agamanya. Dua organisasi inilah yang kemudian membawa dirinya menjadi salah satu pelaku sejarah gerakan pemuda yang
amat berpengaruh dalam kebangkitan pemuda Indonesia, "Sumpah Pemuda".
Selain bertugas sebagai Sekretaris Umum Partij Sjarikat Islam Hindia Timur (PSIHT), Kartosoewirjo pun bekerja sebagai wartawan di surat kabar harian Fadjar Asia. Semula ia bekerja sebagai korektor, kemudian diangkat menjadi reporter. Pada tahun 1929, dalam usianya yang relatif muda, sekitar 22 tahun, Kartosoewirjo telah menjadi Redaktur Harian Fadjar Asia. Dalam
kapasitasnya sebagai redaktur, mulailah ia menerbitkan berbagai artikel yang isinya dipenuhi banyak kritikan, baik kepada penguasa pribumi maupun penjajah Belanda.
Dalam perjalanan tugasnya ke Malangbong, ia bertemu dengan pemimpin PSIHT setempat yang terkenal bernama Ajengan Ardiwisastera. Di sana pulalah dia berkenalan dengan Siti Dewi Kalsum, putri Ajengan Ardiwisastera, yang kemudian dinikahinya pada bulan April tahun 1929. Perkawinan yang sakinah ini kemudian dikarunia dua belas anak, tiga yang
terakhir lahir di hutan-hutan belantara Jawa Barat. Begitu banyaknya pengalaman telah menghantarkan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kancah pergerakan nasional.
Pada tahun 1943, ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Kartosoewirjo kembali aktif di bidang politik, yang sempat terhenti. Dia bergabung dengan sebuah organisasi kesejahteraan Madjlis Islam 'Alaa Indonesia (MIAI) di bawah pimpinan Wondoamiseno, sekaligus menjadi sekretaris dalam Majelis Baitul-Mal pada organisasi tersebut.
Dalam masa pendudukan Jepang ini, dia pun memfungsikan kembali lembaga shuffah yang pernah dia bentuk. Namun, kali ini lebih banyak memberikan pendidikan kemiliteran karena saat itu Jepang telah membuka pendidikan militernya. Kemudian, siswa yang menerima latihan kemiliteran di institut shuffah itu akhirnya memasuki salah satu organisasi gerilya Islam yang utama sesudah perang, Hizbullah dan Sabilillah, yang nantinya menjadi inti Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat.
Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Berdasarkan beberapa literatur, disebutkan bahwa Kartosoewirjo telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Akan tetapi, proklamasinya ditarik kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada republik dan menerima proklamasi tersebut.
Namun, sejak kemerdekaan RI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, kaum nasionalislah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang dianggap sekuler oleh kalangan nasionalis Islam. Semenjak itu, kalangan nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 1970-an kalangan nasionalis Islam berada di luar negara. Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan nasionalis Islam dan kaum nasionalis “sekuler”.
Karena kaum nasionalis “sekuler” mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dianggap sebagai pertentangan antara Islam dan negara.
Situasi yang kacau akibat agresi militer kedua Belanda, apalagi dengan ditandatanganinya perjanjian Renville antara Pemerintah RI dengan Belanda. Perjanjian tersebut berisi antara lain, gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Artinya, Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia dan itu merupakan pil pahit bagi republik ini. Tempat-tempat penting yang strategis bagi pasukan RI di daerah-daerah yang dikuasai pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini, tentara RI di Jawa Barat, Divisi Siliwangi, mematuhi ketentuanketentuannya. Presiden RI saat itu, Soekarno menyebut "mundurnya" TNI ini dengan memakai istilah Islam, "hijrah". Namun, sebaliknya, pasukan gerilyawan Hizbullah dan Sabilillah, bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Hizbullah dan Sabilillah menganggap diri mereka lebih tahu apa makna "hijrah" itu.
Pada tahun 1949, Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Pada saat Jawa Barat mengalami kekosongan kekuasaan, maka ketika itu terjadilah sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri Al-Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai Ad-Daulatul Islamiyah atau Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII. DI/TII di dalam sejarah Indonesia sering disebut para pengamat sebagai "Islam yang muncul dalam wajah tegang." Bahkan, peristiwa ini tercatat dalam sejarah sebagai sebuah “pemberontakan”.
Akhirnya, perjuangan panjang Kartosoewirjo selama 13 tahun pupus setelah Kartosoewirjo sendiri tertangkap. Pengadilan Mahadper pada tanggal 16 Agustus 1962, menyatakan bahwa perjuangan Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Hukuman mati kemudian diberikan kepada Kartosoewirjo. Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, tidak banyak sumber yang memaparkan informasinya secara jelas. Mulai dari eksekusi matinya hingga letak jasadnya dimakamkan pun terkesan serba misterius.

2.3 Al-Zaytun: Penyimpangan Atas Nama NII

Beberapa tahun belakangan, muncul suatu pembahasan di berbagai kalangan, terutama mahasiswa Muslim, tentang kembali bangkitnya pergerakan NII. Namun, tak banyak informasi yang dapat menjelaskan secara lengkap dan runut mengenai pergerakan tersebut. Berbagai sumber mengatakan bahwa NII yang banyak dibicarakan orang saat ini bukanlah NII atau DI/TII yang telah dijelaskan di subbab sebelumnya dalam makalah ini.
NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an dan diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie. Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S. tersebut, bahkan, diisukan mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris. Berbagai media massa bernuansa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para
pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII “jadi-jadiannya”.
Banyak yang mengatakan bahwa muncul ke permukaannya fenomena ini, dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, maka, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut sebagai musuh bersama yang harus dibasmi.


2.4 Negara Islam di Zaman Rasulullah saw.

Pertama-tama perlu disinggung terlebih dahulu mengenai apakah itu sebenarnya negara Islam. Negara Islam adalah negara yang memberikan jaminan kebebasan kepada para pemeluk agama Islam untuk menegakkan syari’at Islam. Tentunya, jaminan kebebasan tersebut perlu dikoridori untuk mencegah terjadinya kebebasan yang melampui batas. Batas itu antara lain,
apakah itu syari’at Islam? Dan bagaimana melaksanakannya? Kita tentu tidak dapat menegakkan syari’at Islam sebelum mengetahui apakah syari’at Islam itu sesungguhnya dan bagaimana kita menegakkannya.
Tak banyak orang yang mengerti apakah syari’at Islam itu sesungguhnya. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa syari’at itu tak lain hanyalah hukuman potong tangan bagi yang mencuri, hukuman rajam bagi yang berzinah, dan hukuman mati bagi yang membunuh apabila keluarga korban tidak memaafkan pembunuh tersebut. Padahal, sebenarnya, syari’at Islam memiliki makna yang lebih dalam daripada semua hal tersebut karena syari’at Islam bukan hanya mengatur bagaimana tata cara dan
norma-norma yang harus dipatuhi dalam berhubungan dengan sesama manusia atau disebut juga muamallah melainkan juga mengatur mengenai hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu Allah swt. Contohnya antara lain, ibadah salat lima waktu yang kita tunaikan tiap hari.
Karena luasnya bidang kehidupan yang diatur dalam Islam, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa Islam hanya sebatas agama yang diyakini pemeluknya, melainkan merupakan suatu totalitas yang memiliki cakupan universal. Luasnya cakupan itu antara lain ditunjukkan dengan adanya konsep bernegara dalam Islam. Konsep bernegara itu telah ditunjukkan oleh
Nabi Muhammad saw. dengan mendirikan Negara Islam Madinah.
Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. dan umat Islam, selama kurang lebih 13 tahun di Mekah, terhitung sejak pengangkatan Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi suatu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M mereka hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yasrib. Di Mekah, mereka merupakan umat lemah dan tertindas, sedangkan di Madinah, mereka
mempunyai kedudukan yang baik dan dengan segera menjadi umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri.
Negara Islam Madinah pada masa itu merupakan prototipe dari suatu negara modern karena kerangka bernegaranya sudah diatur secara tertulis dengan dibentuknya Piagam Madinah, yang tak lain merupakan konstitusi negara. Sudah banyak para peneliti Barat yang melakukan penelitian terhadap jejak-jejak kejayaan umat Islam pada masa Nabi Muhammad saw., di antaranya adalah W. Montgemery Watt yang telah banyak melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Piagam Madinah. Dialah yang menamai
piagam tersebut sebagai “The Constitution of Medina”. Sementara, dalam naskah Piagam Madinah sendiri, piagam tersebut dinamai dengan AlShahifah. Maknanya tidaklah berbeda dengan kata-kata charter atau piagam. Kata ini ditemukan delapan kali dalam naskah tersebut.
Negara Islam Madinah adalah contoh yang perlu dipahami dan dihayati maknanya. Dalam hubungan ini, Allah swt. berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 21, yang artinya: "Sesungguhnya telah ada pada perbuatan Rasulullah saw. itu contoh teladan yang amat baik bagimu..." Sebagai Muslim, tak ada contoh yang lebih baik dalam lapangan kehidupan selain yang diambil dan ditiru dari perbuatan Rasulullah saw.
Dalam hal ketatanegaraan, Nabi Muhammad saw. telah menunjukkan contoh seperti yang diperintah kepadanya oleh Allah swt. Dengan sifatsifatnya yang jelas seperti yang ditunjukkan dalam Surat Al-Hajj ayat 41 yang berarti: "Orang-orang yang Kami perteguhkan kedudukan mereka di muka bumi (pemerintah negara Islam), mendirikan shalat, menunaikan zakat,menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan (berserah dan bertawakkal)." Ayat ini, jika dirujukkan kepada tafsir Al-Quran, diberi pengertian yang mendalam dengan merujuk kepada makna filosofis di setiap perkataan ayat itu. Dalam tafsir Al-Maraghi misalnya, perkataan mendirikan shalat, diuraikan sebagai menaati perintah Allah swt. dan melaksanakan hukum-hukum Islam dengan sebaik mungkin.
Salah satu contohnya yaitu perintah shalat. Shalat itu sendiri adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah swt., meskipun perintah shalat itu tidak dipahami bersungguh-sungguh seperti menghadap kiblat, mengangkat tangan takbir, menyedekap tangan, tunduk ruku’, bangun, sujud, dan sebagainya, tidak semestinya dipahami tujuan perbuatan itu dipatuhi, namun, shalat seperti yang diperintahkan Allah swt. mesti dilakukan sepenuhnya.
Perintah shalat adalah lambang kepatuhan mutlak kepada Allah swt., dan Rasulullah saw. pun telah melakukannya. Negara Islam Madinah telah melaksanakan syari’at Allah swt. sepenuhnya, meskipun Rasullullah saw. memahami bahwa masyarakat Madinah tidak seluruhnya beragama Islam melainkan merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Namun, akhirnya Islam tetap ditegakkan.
Dalam bagian awal Piagam Madinah, banyak ditemukan pasal-pasal yang memberikan kewajiban bagi masing-masing suku untuk mengeluarkan zakat (pajak pada zaman sekarang). Mengeluarkan zakat diartikan sebagai penjagaan rakyat sebaik mungkin dengan mengajak mereka menaati perintah Allah swt. serta mencegah dari melakukan syirik dan perkaraperkara kejahatan lainnya.
Di sini, zakat juga bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat bawahan untuk mengatasi masalah mereka karena falsafah zakat adalah jelas seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut: "Ambillah dari mereka yang berada (kaya) untuk dibahagikan kepada golongan yang tidak berada (susah).”
Kerana itulah, Abu Bakar As-Siddiq memandang serius masalah zakat ini, sehingga beliau memerangi mereka yang enggan membayar zakat hingga mereka semua tunduk kepada hukum Allah swt. Ini adalah keperluan dan kemaslahatan umat yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, pemerintah Islam hendaklah menegakkan yang benar dan membasmi yang salah. Apalah artinya negara Islam jika pemerintahnya dengan leluasa memerangi yang ma’ruf dan menegakkan yang munkar. Perkara ma’ruf yang jelas ialah melaksanakan hukum-hukum Allah swt.,seperti yang terkandung dalam hukum hudud, qisas, takzir, dan sebagainya.
Di antara hukum Allah swt. tersebut adalah menutup aurat bagi setiap orang Muslim. Aurat dapat diibaratkan sebagai aset imaterial dari diri setiap orang. Ketika aurat telah diumbar, maka sudah tidak ada lagi harganya ia di mata orang lain. Hukum menutup aurat ini tidak boleh dipandang ringan dan remeh, seperti yang ditunjukkan Allah swt. dalam Surat An-Nur ayat 31 dan telah dilaksanakan oleh Rasullah dengan sepenuhnya.
Perkara munkar adalah jelas seperti mabuk, judi, menyembah berhala, meramal, dan sebagainya berdasarkan firman Allah dalam Surat AlMaidah ayat 90. Semuanya wajib diberantas dengan cara memperbaiki akhlak tiap manusia serta diikuti dengan perbaikan sistem. Ada pepatah yang mengatakan bahwa di dalam sistem yang baik, orang yang paling jahat pun tidak akan dapat melakukan kejahatan.
Indikasi adanya perubahan ke arah yang tidak baik dapat kita lihat dari banyaknya tayangan media elektronik yang banyak mengandung adegan kekerasan, tayangan mistik dengan menampilkan paranormal yang menggunakan simbol-simbol agama Islam, dan tayangan yang dengan vulgar mengumbar aurat. Semua hal tersebut secara tak langsung dilegalkan
dengan berlindung pada tembok hak asasi manusia. Tembok tersebut dibangun dari rasio manusia tanpa didasari oleh nilai-nilai agama sebagai pondasinya. Sekiranya hal tersebut tidaklah dapat diterima oleh kita umat Islam. Dengan pola pikir bangsa Indonesia yang seperti itu, maka semakin terpuruklah bangsa kita karena sudah mulai kehilangan jati dirinya di muka
masyarakat internasional.
Menentang dan melawan hukum Allah, telah dijelaskan hukumnya oleh Allah swt. dalam Surat At-Taubah ayat 63 yang artinya: "Tidak mereka mengetahui bahwa mereka yang menentang hukum-hukum Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya neraka Jahanam-lah tempat balasan, mereka kekal abadi di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang amat besar."
Pada awal masa klasik Islam, umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw. membentuk suatu kesatuan hidup yang serasi dan seimbang dengan golongan-golongan lain. Pada masa itu, di Madinah terdapat beberapa golongan besar, yaitu antara lain golongan Muslimin, Musyrikin dan Yahudi. Golongan Muslimin terdiri dari golongan Muhajjirin dan Anshar. Golongan Muhajjirin adalah golongan yang hijrah dari Mekah. Mereka adalah orang-orang suku Quraisy yang telah masuk Islam yang terdiri dari beberapa kelompok, di antaranya adalah Banu Hasyim dan Banu Muthalib. Golongan Anshar adalah golongan masyarakat Madinah yang memeluk Islam setelah Rasul hijrah ke Madinah. Golongan Musyrikin adalah orang-orang Arab yang masih menyembah berhala dalam hidupnya. Dan terakhir, golongan Yahudi terdiri dari keturunan Yahudi pendatang dan keturunan Arab yang masuk ke dalam agama Yahudi atau kawin dengan orang-orang Yahudi pendatang. Tiga kelompok besar keturunan Yahudi pendatang adalah Banu Nadir, Banu Qaynuqa, dan Banu Qurayzhah.
Dengan banyaknya golongan yang terdapat di kota Madinah, maka tampaklah berbagai macam kemajemukan yang terdapat di kota itu. Kebanyakan dari masing-masing golongan memiliki adat istiadat masingmasing. Suasana itu tentu tak jauh berbeda dengan negara kita. Dengan menggunakan piagam politik tersebutlah, Nabi Muhammad saw. menjembatani segala kepentingan dari masing-masing kelompok untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang rawan terjadi. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Piagam Madinah merupakan tindak lanjut dari perjanjian Al-Aqabah 1 dan 2. Pada hari-hari awal sejak Nabi Muhammad
saw. hijrah ke Madinah terjadi perbincangan di antara sesama warga Madinah tentang seruan beriman yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Pada musim haji berikutnya, 12 anggota rombongan warga Madinah yang terdiri dari 3 orang kabilah ‘Aws dan 9 orang kabilah Khazraj mengadakan pertemuan dengan Rasulullah saw. di Al-‘Aqabah, suatu tempat di Mana. Setelah mendengarkan seruan Rasulullah saw., mereka membuat bai’at yang kemudian dekenal dengan bai’at pertama (bay’ah al-‘Aqabah al-‘Ula). Isi bai’at Aqabah pertama itu adalah sebagai berikut: “Kami tidak akan menyekutukan Allah swt. dengan apa pun. Kami tidak mau mencuri, berzina, membunuh anak, berbohong, dan berbuat maksiat.”. Isi bai’at Aqabah pertama ini bersifat religius dan akhlaki. Setelah mengucapkan bai’at,mereka pulang ke Madinah. Dengan mengucapkan bai’at itu, mereka telah memeluk Islam dengan sesungguh-sungguhnya.
Kemudian, pada tahun berikutnya, rombongan kaum Muslimin Madinah yang terdiri dari 73 pria dan 2 wanita bertemu dengan Rasulullah saw. di Aqabah. Banyak tokoh kabilah ‘Aws dan Khazraj di dalam rombongan besar itu. Mereka mengucapkan bai’at yang kemudian dikenal sebagai bai’at Aqabah kedua. Bai’at ini dinamai juga bai’at Aqabah besar dan bai’at perang (bay’ah al ‘Aqabah al-kubra ad bay’ah al-harb). Isinya sebagai sebagai berikut: “Kami akan melindungimu sebagaimana kami melindungi wanita kami. Kami adalah tukang perang dan selalu bertengkar. Jika kami memutuskan hubungan dengan kaum Yahudi, sudikah anda membela kaumku?”. Jawab Rasulullah saw.: “Darahmu darahku, perlindunganmu perlindunganku. Kalian bagian dari jiwaku. Aku akan memerangi musuh kalian dan aku akan berdamai dengan siapa saja yang berdamai dengan kalian.”. Dari kalimat dan isi bai’at itu dapat diketahui bahwa bai’at itu bersifat timbal balik dan isinya tidak bersifat agama saja melainkan juga bersifat tekad untuk saling bela dan hidup bersama. Muslimin Madinah berjanji membela Nabi Muhammad saw., dan Nabi Muhammad saw.bersedia menjadi salah seorang warga dari warga Madinah serta sanggup membela dan memimpin mereka. Dengan kedua bai’at itu, Nabi Muhammad saw. telah mendapat legitimasi dari masyarakat Madinah sebagai pemimpin dalam melaksanakan tugas ketatanegaraan di samping juga menjadi figur pemimpin agama.
Dipandang dari sudut ilmu ketatanegaraan modern, piagam tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sebagai konstitusi. Ada tiga syarat agar suatu naskah dapat dijadikan sebagai konstitusi suatu negara, yaitu: pertama,mengatur pembagian kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Bila dikaitkan dengan Piagam Madinah, pembagian kekuasaan di situ dapat disamaartikan dengan pembagian tugas dari masing-masing golongan untuk membela kepentingan sesama penduduk Madinah. Salah satu contohnya terdapat dalam Pasal 2 Piagam Madinah yang berbunyi: “Kaum Muhajjirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat (pajak) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil antara mukminin.”. Kedua, dalam piagam tersebut juga diatur hubungan antara masing-masing lembaga negara, dalam hal ini diatur hubungan antara masing-masing kaum, contohnya adalah terdapat dalam Pasal 23, yaitu: “Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan keputusan Muhammad saw.”. Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia para rakyatnya. Dikaitkan dengan Piagam Madinah, perlindungan terhadap manusia sangat ditekankan karena dapat diketahui dari asal muasal dibentuknya Piagam Madinah, yaitu untuk mewadahi segala kepentingan politik setiap anggota kaum yang terdapat di Madinah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 16 yang menyebutkan: “Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.”.
Dengan adanya piagam tersebut, maka Madinah telah memenuhi unsur-unsur awal untuk terbentuknya suatu Negara Madinah. Syarat-syarat itu antara lain, adanya wilayah tertentu yakni kota Madinah, adanya rakyat yakni masyarakat Madinah, adanya pemerintahan yang berdaulat yakni Nabi Muhammad saw. Dengan adanya piagam ini, maka kedaulatan Tuhan yang
bersifat teosentris mulai berlaku di seluruh penjuru Madinah.
Berdasarkan Piagam Madinah dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Negara Madinah menganut Teori Kedaulatan Tuhan. Kesimpulan tersebut didapat karena kekuasaan Nabi Muhammad saw. dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin umatnya bersumber pada Allah swt. Perlu dibedakan, kedaulatan di sini tidak sama dengan teori teokrasi yang dipopulerkan oleh Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain. Dalam teori mereka, Tuhan mendapat tempat paling tinggi dan pemimpin negara
merupakan utusan Tuhan di dunia. Segala perintah dari pemimpin negara merupakan perintah Tuhan yang sangat rawan akan terjadinya pemerintahan yang tiran karena kesewenang-wenangan melenyapkan hukum dan kebenaran dari pemimpin negara yang sekaligus pemimpin agama tersebut, karena segala perintahnya wajib untuk ditaati meskipun perintahnya itu jauh
dari nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan pemerintahan Nabi Muhammad saw., dalam memimpin negara, Rasulullah saw. hanyalah utusan Allah swt., yang dalam menjalankan negara harus sesuai dengan hukum, dan hukum itu bukanlah bersumber pada al-ra’yu atau akal dari manusia, melainkan berdasar dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt. dalam kitab suci Al-Quran.
Oleh karena itu, pemerintahan yang dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang menjalankan hukum Allah swt. atau tepatnya dinamakan teosentris Islam. Jadi, negara Islam adalah negara yang mendaulatkan syari’at Allah swt., menyanjung dan melaksanakan hukum-hukum Allah swt., dan mencari jalan sebaik mungkin dengan menyakinkan semua pihak Muslim dan non-Muslim bahwa syari’at Allah swt. adalah untuk kebaikan insan sejagat. Dari kesemua uraian di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya Islam mengenal apa itu konsep negara. Negara Islam tetap
memberikan tempat pada agama lain dan memberikan jaminan kebebasan kepada umat agama lain untuk tetap beribadah menurut agamanya masingmasing. Itulah keadilan dalam Islam.
Maka, mungkinlah apabila seorang Muslim bertemu dengan Muslim yang lain membicarakan konsep negara, kemudian mereka bersama-sama melakukan pergerakan untuk membangun Negara Islam Indonesia yang merupakan hak dari mereka sebagai umat islam dan Warga Negara Indonesia. Perbuatan itulah yang kemudian dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan DI/TII-nya. Patut disayangkan di sini adalah bahwa pergerakan yang dilakukan tidaklah harus selalu dengan suatu pemberontakan demi mengharap suatu perubahan yang cepat diraih. Alangkah baiknya sebelum kita mendirikan suatu negara yang berlandaskan pada hukum Allah swt., dibangunlah dahulu pemikiran-pemikiran yang dapat diterima oleh rasio atau yang berlandaskan metode ilmiah. Dengan begitu, kepercayaan dari masyarakat dapat diperoleh karena masyarakat telah mendapat pendidikan mengenai apa itu sebenarnya negara Islam yang juga merupakan haknya. Karena pada masa sekarang ini, menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

2.5 Gerak-gerik NII dalam Perekrutan Anggota
Cobalah pahami dan pikirkan ciri - ciri dari gerakan NII, yang akhir-akhir mendapatkan perhatian luas masyarakat di antaranya:
• Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
• Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.
• Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan,sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.
• Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.
• Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
• Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
• Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah.
• Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw.
• Benar-benar menerapkan syari’at Islam.
• Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.
• Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat,maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.
• Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.
• Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
• Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha)yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.
• Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.
• Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.
• Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.
• Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.
• Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.
• Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong,meskipun kepada orang tua sendiri.

2.6 Cara Mensikapi NII
Bagaimana Kita Mensikapi NII Dan akhirnya, kita sampai bagian yang lebih mirip dengan kesimpulan ini. Di sini saya akan memberikan sedikit anjuran dan saran untuk pembaca semua dari kacamata seorang anak mahasiswa muslim Indonesia. Bukan sekuler ataupun lajur kanan ekstrim. Tapi hanya orang awam yang mendapat sedikit keberuntungan untuk mendapat sudut pandang akademis saja. Dan menurut saya, dalam mensikapi berita yang penuh polemik dan kontroversi seperti NII ini, kita harus selalu tenang. Kita analisa dengan otak kita bukan dengan emosi dan nafsu kita. Karena yang kritis seperti ini tidak dapat kita analisa dengan sekali waktu saja. Melainkan harus dengan penelitian dan pencarian. Jika analisa kita yan gpertama langsung kita jadikan pijakan maka sebenarnya analisa kita itu hanyalah hasil dari emosi sesaat. Karena itulah, kita harus merenung dan memikirkannya berulang kali sebelum mengambil kesimpulan akhir. Jadi kalau begitu analisa kita yang pertama itu hanyalah sampah yang tak berguna dan bau?? Menurut saya tidak juga, analisa kita yang pertama itu bisa kita jadikan hipotesis atau analisa sementara. Boleh kita percayai, namun tidak seratus persen. Dan saya, setelah merenungkan dan memikirkan tentang permasalahan ini lalu membuat kesimpulan yang boleh anda terima maupun anda tolak. Kesimpulan dan saran saya dalam permasalahan NII ini adalah bahwa sebenarnya NII untuk saat ini memang tidak mungkin untuk dijalankan di Indonesia. Saya mengatakan ini bukan karena saya adalah seorang sekuler, saya orang islam dan berharap suatu saat nanti akan tercipta negara Indonesia yang berasaskan islam, karena Indonesia memang sebagian besar warganya adalah orang islam. Tapi alasan saya lebih karena melihat kondisi masyarakat yang ada di Indonesia saat ini yang kebanyakan muslimnya hanya muslim KTP. (walaupun saya juga belum tentu tidak termasuk di dalamnya). Saya mempunyai contoh konkritnya. Dulu SMA saya adalah SMA Al-Islam 1 Surakarta. Dan di situ ada satu peraturan yang menurut saya paling kontroversial di SMA itu, dan tak pernah luput dari bahan pembicaraan murid, guru, dan karyawan di sana. Peraturan itu adalah larangan bagi setiap pria di sekolah itu untuk memakai celana yang panjangnya melebihi mata kaki. Dasar bagi guru yang mengesahkan peraturan itu menjadi peraturan sekolah adalah hadist dari Rasulullah SAW yang memang melarang pria untuk memakai celana yang ”ngelembreh”. Dan ternyata, walaupun sudah disahkan menjadi peraturan sekolah, masih tetap saja ada banyak pria yang melanggarnya, bahkan di kalangan guru dan karyawan sendiri. Jadi bukankah ini bukti bahwa seluruh aturan islam masih sulit diterima oleh masyarakat Indonesia? Padahal itu hanyalah ruang lingkup yangkecil, yaitu sebuah SMA dengan peraturan yang ssederhana pula. Dan kita tahu bahwa Indonesia lebih luas daripada itu dan peraturan islam juga lebih banyak daripada itu. Tapi perlu diingat oleh pembaca sekalian. Bahwa apa yang dikatakan tidak mungkin oleh manusia rendah lagi bodoh seperti saya itu bisa jadi sangat mungkin dihadapan Allah SWT.
cara menghindari pencucian otak
Tips cara menghindari dari pencucian otak , caranyaadalah
1. Apabila anda sudah merasa terjebak dari si pelaku pencucian otak , usahakan anda jangan menerima atau mendengar sugesti dari si pelaku / jangan mengosongkan pikiran anda sebab itu akan mempermudah si pelaku untuk mencuci otak anda . sugesti saya untuk anda berusahalah untuk mengingat sebuah kenangan yang amat sangat tak terlupakan oleh anda sendiri contohnya saat moment pernikahan anda sendiri atau saat masa menyatakan cinta terhadap seseorang atau juga saat membahagiakan saat saat kehadiran anak pertama anda , tujuannya untuk menghindari pengosongan pikiran anda .
2. saat anda berpergian , janganlah hendak anda pergi sendiri sebab anda akan menjadi sasaran utama para pelaku pencucian otak , usahkan anda pergi bersama dengan seorang teman atau pacar atau juga anak anda sendiri .
3. janganlah anda menggunakan perhiasan yang berlebihan / mencolok saat anda sedang melakukan aktivitas di luar rumah
4. jangan lupa berdoa dulu sebelum menjalani aktivitas agar Tuhan selalu senantiasa menemani anda dan menjaga anda dari segala kejahatan dan keselamatan anda
Secara teknis, untuk menghindari kejahatan hipnotis sangatlah mudah. Berikut ini tips untuk menghindari kejahatan gendam / hipnotis jalanan:
1. Percaya dan yakin sepenuhnya bahwa kejahatan hipnotis tidak akan mempan kepada orang yang menolaknya, karena seluruh proses hipnotis adalah proses “self hypnosis ” (kita mensugesti diri sendiri) dimana rasa takut kita dimanfaatkan oleh penggendam.
2. Curigalah pada orang yang baru anda kenal dan berusaha mendekati Anda, karena seluruh proses hipnotis merupakan teknik komunikasi yang sangat persuasif.
3. Waspadalah terhadap orang yang menepuk Anda dan hindari dari percakapan yang mungkin terjadi. Ketika Anda fokus pada ucapannya, pada saat itulah sugesti sedang dilontarkan. Segeralah pindah dari tempat itu dan alihkan perhatian Anda ketempat lain. 4. Sibukkan pikiran Anda dan jangan biarkan pikiran kosong pada saat anda sedang sendirian di tempat umum, karena pada saat pikiran kosong / bengong, bawah sadar terbuka sangat lebar dan mudah untuk tersugesti.
5. Waspadalah terhadap rasa mengantuk, mual, pusing, atau dada terasa sesak yang datang tiba-tiba secara tidak wajar, karena kemungkinan saat itu ada seseorang yang berusaha melakukan telepathic forcing kepada Anda. Segera niatkan untuk membuang seluruh energi negatif tersebut kebumi, cukup dengan cara visualisasi dan berdoa menurut agama dan keyakinan Anda.
6. Bila ada orang yang memiliki kebiasaan “latah” usahakan agar kalau bepergian ditemani oleh orang lain, karena latah adalah suatu kebiasaan membuka bawah sadar untuk mengikuti perintah. Usahakanlah untuk menghilangkan kebiasaan latah tersebut.
7. Hati-hati terhadap beberapa orang yang tiba-tiba mengerumuni Anda tanpa suatu hal yang jelas dan pergilah ketempat yang ramai atau laporkan kepada petugas keamanan. Kadang penggendam melakukan hipnotis secara berkelompok, seolah-olah saling tidak mengenal.
8. Jika Anda mulai merasa memasuki suatu kesadaran yang berbeda, segeralah perintahkan diri Anda agar sadar dan normal kembali, dengan meniatkan, “Saya sadar dan normal sepenuhnya! ” Dan Andapun akan sadar dan normal kembali.















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Awal mula lahirnya NII ialah bermula ketika diadakan sebuah konferensi di Cisayong pada tanggal 10 Februari 1948, yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
2. NII yang, konon, menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah ini disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat. Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an dan diresmikan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie. Pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang A.S
3. Pergerakan NII dapat di atasi dengan sikap protektif diri kita terhadap orang-orang asing.
4. Mensibukkan diri dengan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat akan mencegah kita terhadap pengaruh jaringan NII.
5. NII adalah aliran sesat dan menyimpang.
B. Saran
1. Kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan mawas diri terhada adanyta beraneka macam aliran-aliran agama islam yang ada di Indonesia saat ini, memungkinkan salah satu aliran tersebut ialah jaringan NII.
2. Waspadalah pada orang-orang yang belum di kenal dan pada saat awal berjumpa langsung mengajak berdiskusi tentang jihad, fisabilillah, dan masalah-masalah agama islam lainnya.
3. Tanamkanlah sikap berpegang teguh pada iman.
4. Apabila anda sudah terjebak dalam jaringan NII, berusahalah untuk menghubungi keluarga dan harus memiliki keberanian untuk keluar dari jaringan NII tersebut.
5. Waspadailah Terhadap ciri - ciri di atas Karena NII adalah ailran sesat.




DAFTAR PUSTAKA
Afgian,2009.http://agfian.wordpress.com/2009/01/14/kembali-melihat-sejarah-nii-milik-sekarmaji-marijan-kartosuwiryo-dari-berbagai-sudut/ (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.00 WIB)

Anonima,2009.http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/09/29/tips-menghindari-kejahatan-hipnotis (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.05 WIB)

Anonimb,2009.http://www.kbr68h.com/feature/asia-calling/6217-ilusi-negara-islam-indonesia (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.10 WIB)

Anonimc,2009.http://www.kaskus.us/showthread.php?s=701f8c1555f32d1fbd68480af742bb54&t=8363798 (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.15 WIB)

Anonimd,2009..https://sites.google.com/site/ppmenetherlands/news/sejarahberdirinyaniibabiii. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.20 WIB)


Anonim,2011.http://marindajaya.blogspot.com/2011/05/ciri-ciri-nii-negara-islam-indonesia.html (Diakses pada tanggal 25 Mei 2011 pukul 20.25 WIB)